Panyabungan,30/5 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan rapat sosialisai tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2015.
Yakni tentang ketentuan pokok pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Serta surat Edaran Nomor 331.1/989/Satpol.PP/2016 Tentang Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 H.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat diantaranya Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan yang di wakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten.
Kemudian Kapolres Mandailing Natal, Asisten Tata Praja, Kabag Humasy, Kasat Pol - PP para Camat se Kabupaten Mandailing Ntal dan SKPD terkait.
Pewarta: jrd/relEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.