Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Adi Alvian mengatakan, para tersangka yang mengaku anggota LSM tersebut ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Uskup Agung Sugio Pranoto.
"Mereka masih menjalani pemeriksaan dan barang bukti berupa uang sebanyak Rp3,35 juta turut diamankan," kata Adi Alvian.
Identitas tersangka, GTS (32) warga Desa Patumbak Deliserdang, BS (51) warga Tegal Mandala Medan Denai, dan LS (57) warga Desa Sidorejo Kecamatan Medan Kota.
Korban pemerasan Parman Sitanggang mengaku menerima pesan singkat dari para tersangka supaya memberikan uang sebesar Rp10 juta terkait pengerjaaan paket proyek dari kantor KB Samosir.
Parman hanya menyanggupi pemberian uang Rp3,35 juta, ketika disetujui para tersangka dijanjikan pertemuan, setelah kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tidak lama setelah uang diberikan di sebuah kedai kopi di Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, aparat polisi muncul dan membawa pelaku ke markas kepolisian setempat.
Parman mengaku berani melaporkan tindakan tersangka, karena melakukan pekerjaan di kantor KB tanpa penyimpangan, dan supaya menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.
"Ulah ketiga pria ini tidak bisa dibiarkan, mereka sudah meresahkan satuan kerja perangkat daerah dengan mengirimkan surat konfirmasi," kata Parman.
Pewarta: WaristoEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.