Medan, 11/5 (Antara) - DPRD Provinsi Sumatera Utara mengusulkan pelantikan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur definitif kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.
Usulan tersebut dikeluarkan melalui rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Rabu, dengan agenda pembahasan usulan pelantikan gubernur Sumut.
Dalam pandangan fraksi, sembilan fraksi di DPRD Sumut, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKS, PAN, Partai Nasdem dan Fraksi PKB menyetujui usulan tersebut.
Dalam pandangan fraksi, juru bicara Fraksi PKS DPRD Sumut Burhanuddin Siregar mengatakan, pelantikan itu diharapkan dapat menjadi momentum introspeksi bagi Pemprov Sumut dalam menjalankan proses pemerintahan.
Introspeksi tersebut sangat dibutuhkan agar tidak lagi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu proses pembangunan di Sumut.
Secara kelembagaan, Fraksi PKS DPRD Sumut juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang telah diberhentikan.
Sebelum pembacaan pandangan fraksi, Pelaksana Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53/P Tahun 2016 tertanggal 3 Mei 2016.
Keppres tersebut berisi pemberhentian Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut periode 2013-2018.
Untuk melanjutkan pemerintahan, pemerintah menunjuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi untuk menjalankan tugas gubernur dalam sisa masa jabatan.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Zahir MAP mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan realisasi UU yang mengatur tentang pergantian kepala daerah.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan ikut menghadiri rapat paripurna tersebut dan tidak keberatan atas pengusulan pelantikan gubernur definitif tersebut.
"Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas sumbangsih dan peranan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho atas peranannya selama ini.
DPRD Sumut Usulkan Pelantikan Gubernur Definitif
Rabu, 11 Mei 2016 16:09 WIB 1578
"Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku"