Medan, 28/4 (Antara) - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung diharapkan agar menyelamatkan barang sitaan hasil kejahatan dan kasus korupsi yang sudah lama dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda-Benda Sitaan Negara.

"Barang bukti kasus korupsi disimpan di Rumah Penyimpanan Benda-Benda Sitaan Negara (Rupbasan) harus segera dilelang dan uangnya disetorkan ke kas negara," ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin SH di Medan, Kamis.

Menurut dia, banyak ditemui barang bukti kasus korupsi yang sudah mempunyai putusan yang "inkraht" atau telah berkekuatan hukum, tetapi belum juga dilelang oleh institusi hukum terkait.

"Bahkan, barang tersebut sudah cukup lama dan hampir menjadi besi tua atau rongsokan, serta belum juga dieksekusi dari Rupbasan," kata Syafruddin.

Ia menjelaskan, pihak pemerintah seharusnya dapat menuntaskan harta-harta sitaan milik negara tersebut. Itu adalah harta kepunyaan negara, tetapi boleh dijual kepada pihak yang menginginkannya.

"Jadi, bagi masyarakat berminat membeli barang sitaan itu, boleh-boleh saja dan tidak ada yang melarang, karena barang sitaan tersebut telah dikuasai negara," ucapnya

Syafruddin menambahkan, di setiap Rupbasan di Tanah Air, termasuk Rupbasan Tanjung Gusta Medan, masih banyak barang bukti hasil korupsi yang belum dimanfaatkan atau dilelang untuk kepentingan negara.

"Ini jelas merugikan, karena tidak dimanfaatkan untuk kepentingan negara atau kemaslahatan rakyat," katanya.

Padahal negara sangat memerlukan dana dari hasil lelang barang sitaan tersebut.

"Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang terbaik dalam menuntaskan barang sitaan milik negara itu, sehingga tidak hancur percuma begitu saja di gudang Rupbasan," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, KPK akan membuat terobosan terkait dengan buruknya pemeliharaan barang sitaan hasil kejahatan di Rupbasan sehingga mengakibatkan berkurangnya nilai barang-barang tersebut.

"Ada banyak masalah (terkait barang sitaan). Pertama saat lelang belum tentu terjual, kedua sering keputusannya kita terima agak lambat. Ke depan kita akan melakukan langkah-langkah supaya barang kita tidak merosot nilainya, mungkin bisa ambil inisiatif barang dijual lebih dulu tentu dengan sepersetujuan pemiliknya supaya harga tidak terlalu berkurang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, pada Senin (25/4) malam. 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026