Medan (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, membantah dirinya merupakan sosok "Pak Pj" yang disebut dalam percakapan WhatsApp yang terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).
Usai memberikan keterangan sebagai saksi, Moettaqien hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan terkait dugaan uang Rp600 juta yang mencuat dalam persidangan.
"Tadi kan dikatakan Pj. Pj yang mana? Ada 200 lebih Pj di Indonesia saat itu," katanya.
Saat kembali ditanya mengenai dugaan uang tersebut, Moettaqien mengaku tidak mengetahui pihak yang dimaksud dalam percakapan yang diungkap di persidangan.
"Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya gak tahu yang minta siapa," ujarnya.
Ia juga membantah mengetahui adanya permintaan maupun penerimaan uang sebagaimana dikaitkan dalam persidangan.
"Saya tidak tahu, jadi saya tadi ditanya cuma dua kali saja," katanya.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Moettaqien bergegas meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Medan tanpa menjawab pertanyaan lanjutan dari wartawan.
Sebelumnya, Moettaqien dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi karena saat proyek pengadaan smartboard dilaksanakan ia menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis itu juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Heri Subagio, Kelvin Gerald selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, Meliana dari PT Galva, M. Mufti Nadif, Ginting, dan Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto Seputra.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim kembali mempertanyakan ketidakhadiran Bahrun Walidin alias Baron yang untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan persidangan.
"Baronnya mana?" tanya Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis kepada JPU.
JPU menjelaskan Baron tidak hadir dengan alasan sakit. Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat terus dijadikan dasar ketidakhadiran saksi.
"Masa sakitnya dua minggu begini, setiap dipanggil sakit? Panggil paksa saja. Kan sudah dua kali disuruh datang," tegas As'ad.
Ketika JPU menyampaikan Baron berada di Aceh, majelis hakim kembali menegaskan lokasi saksi bukan alasan untuk tidak menghadirkannya ke persidangan.
"Kalau di Aceh kenapa? KPK di Jakarta saja bisa," ujar As'ad.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron pada persidangan berikutnya, termasuk melalui upaya pemanggilan paksa.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.