Pembentukan pansus dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani yang menjadi rangkaian rapat paripurna nota jawaban bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi tentang draf ranperda tersebut di Gedung dewan, Pamatang Raya.
Sekretaris Pansus Sulaiman Sinaga mengatakan, pihaknya akan memasukkan muatan lokal yang acuan UU dan peraturan terkait telah disampaikan di Badan Legislasi.
Muatan lokal dimaksud seperti kata nagori, yang dalam pengetahuan umum disebut desa, sehingga nantinya menjadi Perda tentang Pemerintahan Nagori, dan kepala desa disebut pangulu.
Tim pansus juga akan melakukan studi banding ke kabupaten/kota yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) di Pulau Jawa.
"Kami dengar pelaksanaan pilkades yang bagus itu Kabupaten Tangsel (Tangerang Selatan), kita agendakan pergi (studi banding) ke sana," kata politisi Partai Demokrat itu.
Pansus juga akan meninjau pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada 19 April 2016.
"Studi banding sebagai langkah penyempurnaan Perda tentang Pemerintahan Nagori," ujar Sulaiman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Gidion Purba berharap pansus segera bekerja dengan meneliti atau memperbandingkan dengan daerah lain supaya hasilnya lebih baik.
Gidion menegaskan, Pemkab Simalungun segera melaksanakan penetapan dan penjadwalan pemilihan pangulu atau pilkades serentak setelah ranperda terkait disahkan menjadi perda.
Pelaksanaan pilkades nantinya diawali dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk pelaksana atau juklak pemilihan.
"Kami perkirakan paling cepat bulan Juni 2016, bisa dilaksanakan," kata Gidion. ***2***
(T.KR-WRS/C/I023/I023) 15-04-2016 17:10:13
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.