Tersangka pengedar uang palsu langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti yang dibungkus di dalam plastikTarutung, 5/3 (Antara) – Personil Babinsa dari Kodim 0210 TU dan Babinkamtibmas Polres Taput di Desa Aeksiansimun, Kecamatan Tarutung berhasil meringkus seorang warga yang diduga kuat pengedar uang palsu, Sabtu.
“Tersangka pengedar uang palsu langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti yang dibungkus di dalam plastik,†jelas Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, di Tarutung.
Disebutkan, tersangka berinisial PP, 39 tahun yang merupakan warga Desa Aeksiansimun diringkus dari salah satu kedai milik warga setempat, Parmisang Aritonang.
Kronologisnya, kata Barbingbing, sekitar pukul 13.00 WIB, kedua bintara yang ditugaskan di desa tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran upal di desa tersebut.
“Petugas dengan cepat menuju kedai Parmisang dan menemukan tersangka. Setelah PP digeledah, ditemukan upal pecahan Rp.20 ribu dan Rp.10 ribu senilai total Rp.7 juta yang dibungkus plastik,†terangnya.
Menurut Baringbing, sebelum mengamankan tersangka, keberadaan uang palsu yang dimiliki tersangka telah dikonfirmasikan kepastiannya pada sejumlah Bank yang berlokasi di Tarutung.
“Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Taput guna penyelidikan dan pengembangan,†tukasnya.
Pewarta: Rinto Aritonang: Rinto Aritonang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.