" berdalih bisa mengurus untuk menjadi CPNS, keruk korban Rp. 20 Juta "
Tebing Tinggi,13/1(antarasumut)- Pono alias Sutejo (45) Ketua LSM-KPK Sergei Warga Desa Paya Lombang Sergei divonis Majelis Hakim PN.Tebing Tinggi diketuai Wira Bangsa.SH 24 bulan penjara, Rabu (13/1) di PN Tebing Tinggi.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa umum Kejaksaan Negeri Sei-Rampah Sergei Erthy Simbolon selama 42 bulan atau sama dengan 3 tahun 6 bulan yang disampaikan pekan sebelumnya Rabu (6/1).
Terdakwa oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi korban pasangan suami isteri oknum PNS di Kab.Sergei Viktor Simanjuntak dan isterinya Renti Silalahi Rp.20 juta untuk biaya urusan anak korban masuk menjadi PNS melalui Katagori K2.
Kejadian tersebut menurut majelis hakim terjadi 25 Desember 2015, yang saat itu terdakwa mengaku sedang berada di BKN Pusat Jakarta, melalui HP menghubungi korban Renti Silalahi Spd.Mpd agar mengirimkan uang sebesar Rp.50. juta ke rekening No.539501000010502 atas Sutejo berdalih anaknya telah lulus CPNS.
Permintaan tersebut dikabulkan korban, namun karena tidak punya dana Rp.50 juta, hanya mengirimkan Rp.20.juta, namun ternyata hal tersebut hanya trik penipuan yang dilakukan terdakwa.
Dari keterangan saksi-saksi yang didengar pada persidangan sebelumnya terdakwa menemui korban saat berada di Kantin Dinas Pendidikan Kabupaten Sergei di Sei-Rampah dan menawarkan diri mampu mengurus CPNS anak korban.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Pewarta: Dhani Elison: Dhani Elison
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.