"PT Perkebunan Sumut hanya mampu memberikan pemasukan bagi daerah sebesar Rp1 juta per hektare per tahun"
Medan, 5/1 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu melakukan audit terhadap pengelolaan PT Perkebunan yang dinilai tidak memberikan hasil maksimal meski telah menerima penyertaan modal.



"Kalau perlu, BPK juga perlu melakukan audit investigasi," kata anggota DPRD Sumut Wagirin Arman di Medan, Selasa.



Menurut Wagirin, PT Perkebunan Sumut memiliki kewajiban untuk menyetor pendapatan daerah sebesar Rp17 miliar setiap tahunnya.



Namun dalam kenyataannya, BUMD tersebut hanya mampu menyerahkan pendapatan daerah sebanyak Rp14 miliar per tahun.



Kondisi itu dinilai cukup memprihatinkan karena PT Perkebunan Sumut mengelola lahan yang cukup luas yakni sekitar 14 ribu hektare yang diperkirakan mampu memberikan kontribusi positif.



Berarti, PT Perkebunan Sumut hanya mampu memberikan pemasukan bagi daerah sebesar Rp1 juta per hektare per tahun.



"Cukup memprihatinkan, sekaligus mencurigakan," kata politisi Partai Golkar tersebut.



Kondisi itu semakin memprihatinkan karena pada tahun 2013, PT Perkebunan Sumut telah menerima penyertaan modal sebesar Rp157 miliar dari rencana keseluruhan Rp600 miliar.



Karena itu, sangat layak jika BPK dan Pemprov Sumut melakukan audit terhadap BUMD milik Pemprov Sumut yang bergerak pada sektor perkebunan tersebut.



Plt Gubernur Sumut HT Erry Nuradi perlu melakukan langkah tegas terhadap pengelolaan PT Perkebunan Sumut, terutama dengan adanya penyertaan modal itu.



Sikap tegas tersebut sejalan dengan keinginan DPRD Sumut untuk membentuk Pansus PAD guna meningkatkan penerimaan daerah.



"Dewan siap mendukung langkah tegas itu demi kepentingan masyrakat Sumut," ujar Wagirin. ***2***



(T.I023/B/S015/S015) 05-01-2016 12:37:40

Pewarta: Irwan Arfa
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026