Sipoholon, 15/12 (Antara) - Pabrik pembuatan aspal hotmix yang lajim disebut AMP (Asphalt Mixing Plant) yang berlokasi di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara beroperasi tanpa memiliki ijin.
Seorang pria yang mengaku penanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan di pabrik tersebut mengaku, Sabar Sinaga menyatakan tidak tahu menahu soal ijin dari pabrik dimaksud.
“Bukan saya pemilik AMP ini. Tetapi AMP ini milik marga Hutabarat. Saya hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan,†ketusnya
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penananam Modal Kabupaten Taput, Dimposma Sihombing yang dikonfirmasi terpisah membenarkan operasional pabrik tanpa dibekali izin.
Dikatakan, pabrik pembuatan aspal hotmix tersebut tidak memiliki seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar perusahaan itu dapat beroperasi dalam memproduksi aspal hotmix.
“AMP di Sipoholon itu sudah beroperasi beberapa tahun terakhir, tanpa ijin. Tidak punya UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Penataaan Lingkungan). Bahkan, pabrik tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan,†ujar Dimposma.
Kata dia, meski sudah terlanjur meraup keuntungan atas kegiatan ilegal pabrik. Namun, secara persuasif, pihaknya sudah melakukan upaya–upaya pendekatan agar perusahaan tersebut segera mengurus ijin dan persyaratan yang belum dimiliki.
“Namun, sudah kita tunggu sejak lama, pengurusan ijinnya tidak kunjung dilakukan. Terakhir saya jadi kelimpungan sendiri, sebab untuk memberikan sanksi tegas maupun penyegelan, itu bukan merupakan ranah perijinan,†terangnya.
