Para suami dan anak kami yang ditahan sudah kembali ke daerah iniLangkat, 9/12 (Antara) - Sebanyak 12 nelayan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang ditahan polisi maritim Malaysia di Pulau Penang setelah divonis enam bulan penjara dengan denda 8.000 ringgit-10.000 ringgit kembali ke daerah asalnya.
"Para suami dan anak kami yang ditahan sudah kembali ke daerah ini," kata salah seorang keluarga nelayan yang ditahan, Sufina di Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Rabu.
Sufina berterima kasihnya atas berbagai bantuan untuk pemulangan kembali suami dan anak-anak mereka yang ditahan oleh polisi Maritim Malaysia itu.
Diantara mereka yang membantu pemulangan itu adalah anggota DPD RI Parlindungan Purba, Pemkab Langkat, KNTI, Konjen Indonesia di Penang, Kementerian Perikanan dan Kelautan dan elemen lainnya yang perhatian terhadap nasib para nelayan yang ditahan disana selama ini.
Sebanyak 12 nelayan asal Sei Bilah Timur ditahan polisi maritim Malaysia ketika melakukan kegiatan tangkap laut di perairan perbatasan antara kedua negara.
Mereka yang ditahan itu terdiri dari Nasrun, Nur Masyah, Ali Sabar, Hendra Anuar, Syafrizal, ketika itu pergi melaut Selasa (21/7) sekitar pukul 23.30 WIB, dengan menaki perahu bermotor nomor lambung PB 107 ukuran lima grosstonnage (GT) melakukan aktifitas melaut selepas libur Idul Fitri, kata Ketua Kesantuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Langkat Tajruddin Hasibuan waktu itu.
Sehari kemudian Rabu (22/7) tujuh nelayan Langkat lainnya asal Sei Bileh Timur Kecamatan Sei Lepan, kembali pergi melaut dengan mempergunakan perahu nomor lambung PB 005, mereka itu diantaranya Syafii, Muhammad Ridwan, Samsudi, M Yusuf, M Ridwan, Jumalik, Safrizal.
Tajruddin Hasibuan mengungkapkan penangkapan terhadap 12 nelayan asal Sei Bilah Timur Kabupaten Langkat itu, terjadi Jumat (24/7), sekitar pkul 13.30 WIB ketika melakukan kegiatan melaut 51 mil dari perairan Kabupaten Langkat.
"Mereka meyakini bahwa ketika mencari ikan itu masih berada di perairan Indonesia," ucapnya.***1***
(T.KR-IFZ/B/S027/S027) 09-12-2015 11:23:27
Pewarta: Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.