Melalui pesan singkat yang diterima Antara di Medan, Selasa malam, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, penundaan pemungutan suara itu dilakukan setelah adanya surat dari KPU RI.
Melalui surat nomor 1020/KPU/XII/2015, KPU I memutuskan untuk menunda pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Pematangsiantar.
Sedangkan penundaan pemungutan suara untuk pilkada di Kabupaten Simalungun tercantum dalam surat KPU RI nomor 1023/KPU/XII/22015.
Ketika dihubungi, Benget mengatakan, pada Selasa siang pihaknya masih mengumumkan belum adanya penundaan tersebut karena belum mendapatkan surat keputusan dari KPU RI.
Namun setelah mendapatkan surat keputusan tersebut, pihaknya harus menunda pemungutan suara untuk pilkada di dua daerah tersebut.
"Suratnya baru kami terima sekitar setengah jam lalu," katanya ketika dihubungi menjelang pukul 23.00 WIB.
Menurut dia, penundaan tersebut dilakukan karena adanya gugatan peserta pilkada di dua daerah itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun penundaan tersebut tidak berkaitan kepesertaan dalam pilkada, melainkan hanya terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Penundaan itu dilakukan hingga adanya putusan dari PTUN Medan tehadap gugatan yang diajukan peserta pilkada di Kota Pemtangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
"Mudah-mudahan, dalam waktu dekat sudah ada putusan," kata Benget. ***2***
(T.I023/B/T007/T007) 08-12-2015 23:23:03
Pewarta: Irwan ArfaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.