Medan, 7/12 (Antara) - Pihak kepolisian mengamankan dua warga yang diduga menjadi provokator dalam kerusuhan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun pada Minggu (6/12) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Senin, mengatakan dua orang yang diduga provokator itu adalah Jerry Benly Purba (48) warga Perumahan Asi Batu-batu Indah Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar dan Aldin Manihuruk (46) warga Dusun Hapoltahan Desa Sondiraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kerusuhan itu terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga.
Awalnya, unjuk rasa itu masih berjalan dengan damai ketika massa meminta bertemu dengan anggota KPU Simalungun untuk mendapatkan klarifikasi jika pasangan nomor urut 4 tidak dicoret dalam pilkada setempat.
Kabag Operasional Polres Simalungun Kompol Hendrawan melakukan pendekatan dengan pengunjuk rasa dan menyatakan KPU akan berdialog dengan perwakilan massa. Namun, massa menolak solusi itu.
Pada Minggu sore, sekitar pukul 17.00 WIB, KPU Simalungun melakukan rapat pleno sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPU RI dan KPU Sumut terkait calon wakil bupati Amran Sinaga yang divonis Mahkamah Agung (MA).
Melalui rapat pleno tersebut, KPU Simalungun membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih dan Amran Sinaga dalam pilkada setempat.
Pengunjuk rasa tidak menerima hasil rapat KPU Simalungun tersebut, dan meminta seluruh komisioner untuk keluar dari kantor penyelenggara Pemilu tersebut.
Sambil meneriakkan kalimat yang provokatif, massa memaksa masuk ke dalam kantor KPU Simalungun dan menerobos barisan penjagaan Polri.
Massa juga melakukan pelemparan sehingga menyebabkan dua personel Polri mengalamu luka-luka yakni Brigadir Leonardo Sidauruk luka pada batang hidung dan Brigadir Muhammad Irfan luka pada batang hidung dan pelipis akibat lemparan batu.
Dengan mengerahkan personel Polres Simalungun dan Satuan Brimob Polda Sumut, polisi dapat megendalikan massa, termasuk mengamankan dua warga yang diduga menjadi provokator.
Sebelumnya, Ketua KPUD Simalungun Adelbert Damanik mengatakan, pembatalan pasangan nomot urut 4 itu terkait putusan MA terhadap Amran Sinaga saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Simalungun tahun 2012.
Amran Sinaga terjerat pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun untuk kasus penebangan hutan, sehingga pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
JR Saragih adalah calon bupati petahana dan merupakan Bupati Simalungun periode 2010-2015.
***2***
(T.I023/B/C004/C004) 07-12-2015 16:20:18
Polisi Amankan Dua Provokator Kerusuhan KPU Simalungun
Senin, 7 Desember 2015 16:20 WIB 2043