Medan, 27/11 (Antara) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta kepada pemerintah agar memberikan sanksi tegas pada produk luar negeri yang masuk ke tanah air ini, tanpa memiliki lisensi Standar Nasional Indonesia.
"Peraturan tersebut harus dilaksanakan secara tegas dan tidak ada pengecualian, sehingga barang luar negeri itu tetap memiliki lago Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Jumat.
Barang dagang harus berlogo SNI itu, menurut dia, merupakan peraturan Pemerintah Indonesia, dan harus dipatuhi, serta jangan dilanggar produsen dari negara asing.
"Jika perusahaan asing tersebut, tidak mau mencantumkan logo SNI itu, maka mereka bisa dipidana lima tahun penjara, serta membayar denda senilai Rp2 miliar," ujar Abukabar.
Dia menjelaskan, penggunaan logo SNI pada produk barang dagangan itu, harus dipatuhi para importir maupun perusahaan asing, dan hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu, katanya, para pengusaha dari luar negeri tersebut harus menghormati aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita juga tetap menghormati peraturan yang berlaku di luar negeri, produk dagang Indonesia yang akan diekspor tetap terlebih dahulu dicantumkan nama bahasa asing," ucapnya.
Abubakar menambahkan, produk dari Indonesia, yang tidak tertera bahasa asing tersebut, tidak boleh masuk ke luar negeri, dan biasanya dihancurkan setelah tiba di pelabuhan negara tujuan.
"Masalah seperti ini, sudah sering terjadi dan dialami pengusaha dari Indonesia," katanya.
Dia juga menyebutkan, pemberlakuan SNI bagi produk asing tersebut, untuk melindungi konsumen dari barang dagangan yang tidak jelas.
Selain itu, barang dagang dari luar negeri tersebut, tidak mudah masuk ke Indonesia.
"Masyarakat Indonesia tidak ingin membeli barang yang tidak berkualitas, serta kurang terjamin mutu, dan juga mudah rusak," kata Ketua YLKI Sumut.
Sebelumnya, petugas sering menemukan produk mainan anak-anak dari luar negeri yang diperjualbelikan di masyarakat dan tidak ada memiliki logo SNI.
Barang mainan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait SNI.***4***
(T.M034/B/I006/I006) 27-11-2015 15:49:34
Ylki: Pemerintah Diminta Berikan Sanksi Produk Tanpa SNI
Jumat, 27 November 2015 15:49 WIB 2143