"Jadi, ada bakal calon yang dinyatakan `TMS` (Tidak Memenuhi Syarat), lalu menggugat"
Medan, 21/9 (Antara) - Sebanyak 15 sengketa yang diajukan dalam pilkada di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara hampir selesai sehingga tidak mengganggu tahapan yang dijalankan.


Usai bimbingan teknis bagi komisioner KPU di 23 kabupaten/kota di Medan, Senin, anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, dari tahapan yang dijalankan, pihaknya menerima 15 gugatan sengketa di 11 kabupaten/kota.


Gugatan itu ditujukan untuk KPU Kabupaten Mandailing Natal (dua gugatan), Simalungun (satu gugatan), Labuhan Batu Selatan (dua gugatan), Toba Samosir (satu gugatan), Karo (satu gugatan), Labuhan Batu (satu gugatan), Humbang Hasundutan (satu gugatan), Pakpak Bharat (satu gugatan), Nias Selatan (satu gugatan), Kota Pematangsiantar (tiga gugatan), dan Gunung Sitoli (satu gugatan).

Umumnya, materi gugatan tersebut terkait masalah tentang pendaftaran calon sebagai akses dari proses pencalonan yang telah dijalankan.


"Jadi, ada bakal calon yang dinyatakan `TMS` (Tidak Memenuhi Syarat), lalu menggugat," katanya.


Atas adanya gugatan tersebut, KPU Sumut melakukan supervisi agar seluruh daerah yang digugat dapat menjalani sengketa dengan baik.


Dari persidangan sengketa yang dijalankan, sejumlah gugatan ditolak, sedangkan sebagian diterima dengan keputusan untuk memproses pendaftaran bakal calon tertentu.


Dua daerah yang diputuskan untuk menerima pendaftaran bakal calon yang dinyatakan TMS itu adalah Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Humbang Hasundutan.


"Putusannya sedang dijalankan, pendaftaran, verifikasi. Namun penetapannya belum," katanya.


Dua daerah lain berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni Kabupaten Pakpak Bharat dan Mandailing Natal yang masih dalam proses.


"Daerah yang lain sudah selesai, tinggal pelaksanaannya saja," ujar Benget. ***2***






Pewarta: Irwan Arfa
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026