Kita memiliki Perusahaan Tambang Emas ( AR), Perusahaan Kebun Sawit (ANJ) Agri, PT. MIR, PT. Kirana Sapta, dan PTPN III penyumbang terbesar retribusi iniTapsel, Sumut. 18/9 (Antara Sumut)- Pendapatan Kabupaten Tapanuli Selatan dari retribusi izin gangguan (HO) sampai bulan Agustus atau memasuki triwulan ke tiga sudah mencapai Rp. 370 juta lebih atau sekitar 50 persen dari target yang dibebankan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap dan Penanaman Tapanuli Selatan, Abadi Siregar,ST.,MT, Jum'at (18/9).
Perolehan target dari sektor retribusi khusus HO ini tidak perlu dirisaukan, pasalnya potensi yang ada di Tapanuli Selatan cukup membantu.
"Kita memiliki Perusahaan Tambang Emas ( AR), Perusahaan Kebun Sawit (ANJ) Agri, PT. MIR, PT. Kirana Sapta, dan PTPN III penyumbang terbesar retribusi ini,"katanya.
Dia sangat optimis retribusi HO over target bahkan seperti tahun sebelumnya pencapaiannya melebihi target.
Belum adanya Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Selatan paska berakhirnya periode kepala daerah bulan Agustus lalu berdampak pada pengelolaan perizinan di Tapsel. "Kita tidak bisa memproses pengurusan terkait pembuatan SIUJK, TDP, SIUP dan lainnya, karena yang menanndatangani izin tersebut masih kewenangan Bupati,"kata Abadi.
Dikatakan, Pelaksana harian Bupati sekarang secara aturan tidak bisa menandatangani karena sipatnya izin prinsip, dan hanya dapat dapat ditandatangani minimal pelaksana tugas atau bupati depenitif.
Dikeluhkan bahwa sebenarnya di banyak daerah kepala kantor perizinan satu pintu punya kewenangan mengeluarkan dan menandatangani langsung surat-surat perizinan seperti SIU, TDP, SIUJK. Namun di Pemkab Kabupaten Tapanuli Selatan belum diberikan Bupati kewenangan itu kepada kepala Perizinannya.
"Itulah masalahnya sehingga kita tidak bisa berbuat kebijakan,"kata Abadi.
Pewarta: Khairul Arief: khairularief
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.