Penangkapan atas tersangka dilakukan petugas setelah dirinya menerima paket kiriman ganja kering sebanyak 24 bal atau seberat 25 Kg dari Medan, Sumatera UtaraTarutung, Sumut, 17/9 (Antara) – Petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus bandar ganja berinisial LP alias Anton (44), warga Gunung Pangilun, Kelurahan Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kotamadya Padang, Sumatera Barat.
“Penangkapan atas tersangka dilakukan petugas setelah dirinya menerima paket kiriman ganja kering sebanyak 24 bal atau seberat 25 Kg dari Medan, Sumatera Utara,†ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis.
Disebutkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman dua buah kotak ikan dari fiber yang dicurigai berisi barang haram tersebut dan diangkut menggunakan satu unit mobil travel dari Medan menuju Padang.
“Mendapatkan informasi itu, seorang petugas dengan menyaru sebagai penumpang berhasil menaiki mobil travel saat melintas di simpang empat Tarutung sekira pukul 02.00 WIB. Tiga petugas lainnya melakukan penguntitan hingga tiba di Padang sekira pukul 18.00 WIB,†sebutnya.
Kata dia, setibanya di daerah tujuan pengiriman ganja tersebut, LP yang terlihat menunggu barang kirimannya langsung mengangkat dua kotak fiber. Tidak menunggu lama, empat petugas yang sudah siaga langsung melakukan peringkusan.
“Itu merupakan kronologis penangkapan oleh petugas, Kamis, 3 September 2015. Meski, rilis persnya baru dapat kita lakukan hari ini,†terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas yang dikutip Baringbing, LP merupakan salah seorang bandar ganja di wilayah Kotamadya Padang. Paket ganja kering kiriman yang diterimanya telah dibeli dari seorang warga Medan berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
“Kenapa petugas kita harus jauh-jauh hingga ke Padang, itu karena polisi ingin menangkap penerima dan pengirim barang haram tersebut. Dalam proses penangkapan ini, wilayah hukum Taput merupakan TKP pertama. Makanya, barang bukti ganja serta tersangka diboyong kemari,†jelasnya.
Sebanyak 24 bal paket ganja kering yang dibalut dengan kertas koran dan dilakban warna cokelat serta disimpan di dalam dua buah kotak ikan dari fiber, juga uang tunai senilai Rp 1.600.000 berikut tersangka, kini diamankan di Mapolres Taput.
“Tersangka akan diproses sesuai pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,†imbuhnya
Menurut pengakuan tersangka, pengiriman paket ganja yang berhasil diketahui polisi tersebut merupakan pengiriman kedua kalinya, setelah pengiriman pertama atas ganja sebanyak 34 bal, sukses diterimanya belum lama ini.
Ganja yang dibeli seharga Rp.1 juta per bal dari A, dipasarkan tersangka LP dengan cara membagi-baginya dalam paket kecil yang menjadikan harga 1 bal mencapai Rp.5 juta.
“Sementara, mobil travel dan pengemudinya yang mengangkut kotak kiriman paket berbiaya ongkos kirim sebesar Rp.2.100.000, juga sudah diamankan pihak Kepolisian Padang,†pungkas Walpon.
Pewarta: Rinto Aritonang: Rinto Aritonang
COPYRIGHT © ANTARA 2026