Medan, 15/9 (Antara) - Pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilihan kepala daerah di Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai Panwaslu masih banyak yang melangar aturan PKPU 7/2015 tentang Kampanye.
Pantauan di Medan, Selasa, beberapa alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tersebut mengganggu fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan adanya unsur praktik pengrusakan terhadap lingkungan hidup.
Kondisi itu terlihat pada pemasangan APK berupa baliho pasangan calon di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
APK untuk pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) yang dipasang KPU Medan terlihat menutup tiang lampu merah dan tiang penyangganya dipaku pada pohon yang tumbuh di belakangnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Medan Raden Deni Admiral mengakui pemasangan APK di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu, menyalahi aturan.
"Itu jelas menyalahi aturan karena mengganggu rambu lalu lintas dan merusak lingkungan," katanya ketika diperlihatkan foto pemasangan APK tersebut.
Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan, lokasi pemasangan APK tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat dengan dua pasangan peserta pilkada Medan.
Jika ada laporan mengenai dugaan pelanggaran di lapangan dalam pemasangan APK tersebut, KPU Kota Medan akan melakukan evaluasi. ***2***
(T.I023/B/S023/S023) 15-09-2015 22:10:53
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Medan Dinilai Langgar Aturan
Selasa, 15 September 2015 22:10 WIB 2465
Itu jelas menyalahi aturan karena mengganggu rambu lalu lintas dan merusak lingkungan