"Apapun alasannya undang-undang tidak memberi ruang bagi PNS untuk terlibat dalam politik praktis dan imbauan itu bersifat mutlak"
Binjai, Sumut, 31/8 (Antara) - Pelakasana Harian Wali Kota Binjai, Sumatera Utara, mengingatkan kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk netral tidak terlibat dalam politik praktis dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.

"PNS Pemko Binjai harus netral dan tidak boleh menjadi tim sukses dalam pilkada mendatang," kata Pekaksana Harian Wali Kota Binjai Elyuzar Siregar, di Binjai, Senin.

Elyuzar mengatakan imbauan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat (1) dan (4), yang menyebutkan dalam kampanye dilarang melibatkan hakim, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional terlibat dalam politik praktis.

Dimana undang-undang tersebut berlaku bagi seluruh PNS tanpa ada pengecualian, baik ditingkat pimpinan SKPD dan staf di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, guna menjunjung tinggi netralitas PNS dalam mensukseskan pemilukada Kota Binjai, ujarnya.

Ia juga menjelaskan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 dan 15, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung kepala daerah.

Melihat kondisi politik Kota Binjai saat ini dimana terdapat dua PNS Kota Binjai yang ikut bertarung dalam pemilukada mendatang, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi dukung mendukung kepada salah satu pasangan calon.

Elyuzar Siregar menegaskan akan memantau langsung terhadap PNS yang terlibat dalam politik praktis dalam pemilukada mendatang dan bagi PNS yang kedapatan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

"Apapun alasannya undang-undang tidak memberi ruang bagi PNS untuk terlibat dalam politik praktis dan imbauan itu bersifat mutlak," tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang kedapatan terlibat dalam politik praktis dengan tegas Elyuzar mengatakan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan besar dan kecilnya bentuk pelanggaran yang dilakukan.***2***



Pewarta: Imam Fauzi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026