Rantauprapat, 10/8 (Antarasumut) - Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014 adalah merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas pelaksanaan APBD TA. 2014 kepada DPRD .
Hal ini sejalan dengan amanat pasal 184 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Demikian dijelaskan Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar, SpPD, Senin (10/8) dalam sidang paripurna DPRD atas penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014 yang dipimpin Ketua DPRD Dahlan Bukhari dan dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Suhari Pane, S.IP serta Kepala SKPD dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Lebih lanjut dikatakan Tigor, bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2014 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara pada bulan April sampai dengan Mei 2015 yang lalu dan telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tentu hal ini tidak terlepas dari dukungan DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkab Labuhanbatu.
“Semoga apa yang kita peroleh tahun ini merupakan motivasi bagi kita semua untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparansi dan akuntabilitas kedepan sehingga Opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang”, kata Tigor dalam pidatonya.
Dalam kegiatan sidang paripurna tersebut Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar, SpPD menyampaikan dokumen ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014 untuk dibahas secara menyeluruh oleh dewan.
Dengan harapan dapat menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.