"Kami tangkap satu bandar narkoba dan empat kuli bangunan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat AKBP Suyoso di Stabat, Minggu.
Adapun kuli bangunan yang ditangkap itu berinisial SA (41), warga Dusun Bambuan Kelurahan Perdamaian, HER (35) warga Lingkungan 2 Kelurahan Perdamaian, BS (29) warga Bambuan Kelurahan Perdamaian dan DA (24) juga warga yang sama.
Keempat kuli bangunan ini ditangkap saat bekerja di salah satu rumah warga di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, tempat saat dilakukan penggeledahan disalah satu tas milik tersangka SA ditemukan lima amplop berisikan ganja, dua plastik bekas sisa sabu dan satu bong, katanya.
"Tidak hanya itu saja, aparat BNN Langkat juga melakukan tes urine di TKP terhadap para tersangka yang ditangkap itu," sambungnya.
Setelah terbukti keseluruhannya kami amankan di Kantor BNN Langkat di Jalan Proklamasi Stabat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Aparatnya lalu mengembangkan kasus itu, dari keterangan tersangka SA, maka anggota BNNpun meluncur untuk melakukan penangkapan ke salah satu rumah warga di Perumahan Kelapa Sawit Blok C Nomot 45 Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat.
Dari rumah ini aparat menangkap satu tersangka berinisial FERI (35) bersamanya ditemukan barang bukti lagi yang juga merupakan bandar yaitu sabu-sabu senilai Rp200 ribu, ujarnya.
Penangkapan terhadap empat kuli bangunan dan satu bandar sabu-sabu tersebut, BNN Langkat mengamankan barang bukti satu paket sabu seharga Rp200 ribu, satu unit handphone, dan uang Rp350 ribu.
"Kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.***2***
(T.KR-IFZ/B/Farochah/Farochah)
Pewarta: Imam Fauzi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.