Medan, 28/4 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan segera mengirimkan salinan putusan Pegadilan Negeri Medan yang memvonis bebas murni Sekretaris Daerah Provinsi Hasban Ritonga, Rabu ke menteri dalam negeri untuk bisa mengaktifkan kembali pejabat itu.

"PN Medan telah memvonis bebas murni Pak Hasban Ritonga. Jadi tinggal menunggu salinan putusan untuk dikirim ke Mendagri sebagai laporan dan Gubernur bisa mengaktifkan kembali Hasban sebagai Sekda," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, H Sulaiman di Medan, Rabu.

Hasban sebelumnya menjadi terdakwa pada kasus sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing atau sirkuit Ikatan Motor Indonesia.

Menurut Sulaiman, proses awal pengaktifan Hasban dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut yang akan memberikan kajian kepada Gubernur H Gatot Pujo Nugroho yang dilengkapi semua berkas yang diperlukan.

Setelah itu Gubernur melaporkan ke Mendagri untuk bisa mengaktifkan kembali Hasban Ritonga.

"Hasban bisa langsung diaktifkan karena penyampaian salinan putusan kepada Mendagri itu sifatnya hanya melaporkan." katanya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyatmadji saat dihubungi melalui telepon selular mengakui bahwa pentingnya Pemprov Sumut segera melaporkan hasil putusan persidangan Sekda Hasban Ritonga.

Kemendagri sesuai ketentuan, katanya, akan menanggapi surat tersebut, berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi yang bersangkutan selanjutnya.

Dia menjelaskan hingga dewasa ini, Keputusan Presiden (Keppres) untuk jabatan Sekda Sumut masih atas nama Hasban Ritonga.

Hasban sendiri saat dihubungi mengaku gembira dengan vonis bebasnya itu.

"Keputusan ini membuktikan negara kita tetap menjunjung hukum. Proses hukum masih berpihak pada kebenaran," ujarnya.

Dia mengatakan proses hukum yang dijalani selama ini adalah suka duka dan menjadi pelajaran berharga baik bagi pribadi dan untuk Pemprov Sumut.

Hal yang menjadi pelajaran penting, katanya, adalah yang pertama taat azas dan yang kedua tetap menjunjung kehati-hatian dalam proses penataan aset dan tata kelola pemerintahan secara umum.

"Saya tetap taat hukum dan mengikuti perkembangan hukum selanjutnya. Saya juga siap melaksanakan perintah dan kembali bertugas apabila sudah diperintahkan,"katanya.

Sebelumnya dalam sidang PN Medan, Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Sinaga dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa Hasban Ritonga tidak terbukti bersalah dalam perkara lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan jaksa diminta harus segera membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, menurut Majelis Hakim, jaksa juga harus memulihkan nama baik Hasban Ritonga dalam perkara lahan sirkuit IMI tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Lila br Nasution sebelumnya menuntut Hasban satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Hasban, menurut JPU, terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam jabatan dan diancam Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasban juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.***4***
(T.E016/B/M. Anthoni/B/M. Anthoni)

Pewarta: Evalisa Siregar
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026