Asahan, Sumut, 30/3, (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Asahan Supriyanto, Senin, menjelaskan, pembentukan BPSK ini sangat positif karena badan ini antara lain bertugas untuk menyelematkan sengketa konsumen atau masyarakat dari kecurangan sebuah produk.
" Kita akan segera bentuk BPSK, apalagi kita sudah terima Keppres tentang BPSK melalui surat Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, “ kata Supriyanto, .
Sebelum merealisasikan pembentukan BPSK, Supriyanto menjelaskan, pihaknya harus mengajukan nama-nama calon anggota BPSK yang telah lulus dari tim seleksi kepada Menteri Perdagangan yang diatur dalam peraturan nomor 13/M.DAG/PER/3/2010 tentang pengangkatan dan pembentukan anggota BPSK dan sekretaris BPSK.
Selain itu, Pemkab Asahan juga harus menyiapkan dana operasional serta menyediakan sarana dan prasarana sebagai penunjang operasional BPSK. “ Bentukan BPSK ini sangat didukung oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. Dan bukti dukungan ini telah disiapkan semua kebutuhanya,” kata Supriyanto.
Sementara itu, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI), Suryandi menyambut postif dengan dibentuknya BPSK tersebut di Asahan. Dengan hadirnya BPSK akan bermanfaat bagi konsumen dan pengusaha serta sangat penting bagi masyarakat Asahan.
Bentuk BPSK ini merupakan langkah maju Pemkab Asahan dalam menyahuti apirasi masyarakat terkait persoalan konsumen. Dan diharapankan BPSK nantinya dapat menfasilitasi perselisiahan konsumen dengan mengeluarkan keputusan yang arif dan bijaksana tanpa memihak siapapun.
Pemkab Asahan Bakal Bentuk BPSK
Senin, 30 Maret 2015 18:58 WIB 1413