Lubukpakam, Sumut, 6/3 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, membongkar bangunan dasar empat unit rumah toko (ruko) di Kecamatan Lubukpakam karena tidak memiliki izin Mendirikan bangunan (IMB)
"Selain bangunan, juga ditertibkan menara Telekomunikasi milik PT Daya Mitra yang berlokasi di Kecamatan Tanjungmorawa," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deliserdang Jannes Manurung di Lubukpakam, Jumat.
Ia mengatakan, tim terpadu penertiban Pemkab Deliserdang yang diturunkan pada pembongkaran bangunan tanpa memiliki IMB tersebut, berdasarkan SK Bupati No 094/ 897 sebanyak 126 orang yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan Kodim serta Dem Pom.

Sebelum pembongkaran dilakukan yang dimulai pukul 10.00 WIB, tim terlebih dahulu membacakan berita acara pembongkaran berdasarkan Perda Kabupaten Deliserdang No. 6 tahun 2011 yang menyatakan setiap orang/pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin.
Jannes Manurung Lebih lanjut mengatakan pembongkaran bangunan ruko itu, berupa pagar seng dan bangunan dasar serta meruntuhkan cor tiang bangunan.

Selanjutnya tim terpadu juga membongkar pagar dan intalasi menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra di Kecamatan tanjung Morawa.

"Penertiban tersebut berjalan lancar dan dalam waktu dekat tim terpadu akan kembali melakukan penertibkan dan membongkar bangunan yang tidak memiliki IMB lainnya," katanya.***4***


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026