Tarutung, Sumut 16/2 (Antara) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menargetkan bahwa jumlah persentase wilayah yang menjadi areal permukiman dan areal pengelolaan masyarakat mencapai 62 persen.
“Jika persentase tersebut terealisasi. Hal itu akan menempatkan luasan wilayah hutan menjadi 38 persen dari total wilayah Kabupaten Taput. Nah, luasan wilayah 62 persen tadi, selain sebagai areal permukiman warga. Areal tersebut juga akan menjadi lahan yang dapat dikelola masyarakat untuk kegiatan pengembangan perekonomiannya,” tegas Bupati Nikson, Senin, di Tarutung.
Harapan atas cakupan persentase wilayah tersebut diungkapkan Nikson seiring dengan pembatalan Surat Keputusan Nomor 44 tentang Penghunjukan Kawasan Hutan di wilayah Sumatera.
“Jadi dengan diterbitkannya SK No.579, kita berharap hanya ada 38 persen wilayah Taput yang menjadi kawasan hutan. Selebihnya harus dikelola oleh masyarakat untuk pengembangan perekonomian dari perekonomian strategis. Khususnya untuk pengembangan areal persawahan dan perkebunan,” sebutnya.
Menurutnya, sejumlah 38 persen kawasan hutan, sudah merupakan jumlah yang cukup. Sehingga, sedikitnya untuk 15 persen lagi wilayah yang saat ini masih tercatat sebagai kawasan hutan dapat dimanfaatkan sebagai pemukiman dan sisanya untuk pengembangan perekonomian masyarakat, khususnya sektor agrobisnis.
Nikson mengatakan bahwa jika target rencana tersebut terwujud. Maka, penerapan program swasembada beras Taput akan tercapai. Dimana, sekitar 60 ribu hektare lahan yang ada, dapat digunakan untuk pengembangan perkebunan dan pertanian, terutama dalam upaya pencetakan ratusan areal persawahan baru.
“Dalam beberapa pertemuan, termasuk dengan sejumlah Kementerian, hal ini sudah kita utarakan. Bahkan Kementerian Pertanian sendiri bersedia mendukung kita untuk pengembangan pertanian di daerah ini. Termasuk juga Kementerian Kehutanan,” katanya.
Pemkab Taput Targetkan 62 Persen Wilayah Jadi Pemukiman
Selasa, 17 Februari 2015 12:38 WIB 1270