Lubukpakam, 16/2 (Antarasumut) - DPRD Deliserdang, Senin, mengggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan penetapan persetujuan tentang program  berbagai peraturan daerah yang diusulkan.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD  Riky  Prandana Nasution SE didampingi Wakil Ketua  Imran Obos dan Apoan Simanungkalit , dihadiri Wakil Bupati  H Zainuddin Mars bersama unsur FKPD dan Pimpinan SKPD, diawali   pidato pengantar   Badan pembentukan  Peraturan Daerah DPRD  Kabupaten Deli Serdang  yang disampaikan   Kustomo.
Pada pidato pengantar  disampaikan usulan  Ranperda Inisiatif DPRD yang berjumlah 10  ranperda yaitu tentang pengendalian menara telekomunikasi, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, retribusi perpanjangan  IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing).
Kemudian tentang pengaturan pasar swasta, penanggulangan bencana daerah, zonasi wilayah pesisir tahun 2012-2032, perlindungan tenaga pekerja, perlindungan lahan pertanian pangan  berkelanjutan.

Serta tentang  pengendalian kawasan keselamatan operasional penerbangan dan benda tumbuh di sekitar Bandar Udara Internasional Kualanamu dan  Ranperda tentang Pendidikan Agama Usia Dini.

Wakil Bupati H Zainuddion Mars berharap dengan  adanya berbagai Perda ini nantinya   akan dapat memiliki paying hukum dari berbagai kebijakan yang dilakukan di daerah ini , dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance).

Melalui kebradaan berbagai Ranperda ini  juga sekaligus akan meletakkan landasan yang kuat  bagi upaya menata wilayah Deli Serdang ini menjadi lebih terarah lagi, disamping upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sebagai salah satu kunci untuk mewujudkan cita-cita dfan harapan bersama, mengantarkan masyatrakat Deli Serdang menuju kehidupan yang lebih maju dimasa depan.

Wabup juga mengatakan, terkait dengan kesemua ini  sebagai mana kita ketahui bersama , salah satu Perda  yang penting segera  diselesaikan  adalah Perda tentang rencana  Tata Ruang Wilayah  Kab Deli Serdang.

Untuk mempersiapkan daerah ini kedepan sebagai daerah pusat pengembangan pembangunan Sumut, seiring ditetapkannya  Deli Serdang sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) dalam Wilayah  Mebidangro oleh Pemerintah Pusat.


Untuk menindak lanjuti pembentukan  Perda ini akan dibentuk  Pansus untuk  mempersiapkan  Ranperda Skla Prioritas  yaitu tentang  Tataruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahuin 2010-2030, tentang  rencana pembangunan jangka menegah daerah Kabupaten Deli Serdang No 5 tahun 2014-2019,  tentang  pemilihan  Kepala Desa di Kabupaten Deli serdang dan tentan ketenteraman  dan ketertiban umum.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026