Binjai, Sumut, 12/2 (Antara) - Satuan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, menangkap tersangka pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang bukti seberat 2,4 gram.

"Kita tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai AKP P.S. Simbolon di Binjai, Kamis.

Tersangka yang diringkus itu, berinisial RRJ alias Tongkat (19), warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai selatan.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan polisi, ternyata benar ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di daerah itu.

"Saat itu tersangka terlihat, langsung kita ikuti dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu di kantong celana tersangka.

Saat penggeledahan oleh petugas di kediaman tersangka, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 2,4 gram.

Saat ini, tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Binjai untuk pengembangan penanganan kasus tersebut lebih lanjut. ***2***


(T.KR-IFZ/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko) 12-02-2015

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026