Medan, (Antara) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, mengeluarkan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosialisasi demi menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
"Pedoman tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosialisasi," kata Sekda Kota Medan Syaiful Bahri, Selasa, pada sosialisasi perwal tersebut kepada masyarakat, Selasa.
Ia mengatakan, pemberian hibah dari Pemkot Medan atau daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Sedangkan Pemberian Bantuan Sosial dari Pemerintah Daerah kepada Individu, keluarga, kelompok atau masyarakat bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
"Untuk itu pemberian hibah dan bantuan sosial dari Perintah kota Medan kepada penerima hibah dan bantuan sosial, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku yang bersumber dari APBD kota Medan," katanya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut dipandang cukup penting dalam rangka memahami pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan batuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Harapan saya, acara sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada semua peserta baik bagi penyalur bantuan maupun penerima agar tercipta tertib administrasi dan akuntabilitas," katanya.***1***
(T.KR-JRD/C/S. Muryono/S. Muryono)
Pemkot Medan Keluarkan Pedoman Pemberian Hibah
Rabu, 3 Desember 2014 9:13 WIB 942