Medan, 15/9 (Antara) - Pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara terkesan menahan pembahasan anggaran pemilihan kepala daerah sambil menunggu selesainya pembahasan RUU Pilkada.
Di sela-sela pelantikan anggota DPRD Sumut di Medan, Senin, anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik mengatakan, kesan itu muncul karena banyaknya daerah yang belum menuntaskan pembahasan anggaran pilkada yang diajukan.
Secara institusi, pihaknya telah menginstruksikan seluruh KPU kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya akhir berakhir untuk melakukan berbagai persiapan.
Selain mempersiapkan tahapan, KPU kabupaten/kota tersebut juga diingatkan untuk mempersiapkan anggaran guna diajukan ke pemkab/pemkot masing-masing.
Namun banyak KPU kabupaten/kota yang belum mengajukan anggaran tersebut, karena belum mendapatkan "lampu hijau" dari dari pemkab/pemkot masing-masing.
"Kalau lampu hijau belum diberi bupati/wali kota, apa yang mau diserahkan," katanya.
Karena itu, pihaknya melihat kesan jika pemkab/pemkot di Sumut tersebut menunggu penyelesaian pembahasan RUU Pilkada untuk membahas anggaran pilkada tersebut.
"Mereka tidak menyatakan secara resmi, tetapi terkesan seperti itu," kata Nazir.
Adanya kesan menunggu penyelesaian pembahasan RUU Pilkada tersebut menyebabkan KPU kabupaten/kota di Sumut belum menetapkan tahapan pilkada di daerah masing-masing.
Ia mencontohkan di KPU Kota Medan yang belum menentukan tahapan meski seharusnya sudah memulainya pada bulan Oktober 2014.
Meski demikian, pihaknya tetap menginstruksikan KPU kabupaten/kota yang jabatan kepala daerahnya akan berakhir untuk menyiapkan seluruh tahapan karena juga amanat konstitusi.
"Persiapan harus terus dilakukan karena ada landasan hukumnya," Nazir.
Sebagai penyelenggara, KPU Sumut siapa melaksanakan apa pun hasil pembahasan DPR RI terhadap RUU Pilkada tersebut.
"Apapun keputusannya, kita siap. Serentak atau tidak (serentak), kita juga siap," katanya. ***1***
(T.I023/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah)