Persetujuan itu disampaikan 10 fraksi DPRD Sumut melalui pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna di Medan, Senin.
Ketika membacakan hasil pembahasan Badan Legislasi, anggota DPRD Sumut Ristiawati mengatakan, dari revisi yang dilakukan, kendaraan roda dua belum layak dikenakan pajak progresif karena menjadi salah satu kebutuhan masyarakat untuk transportasi.
Karena itu, DPRD Sumut menilai pajak progresif tersebut lebih layak diberlakukan untuk kepemilikan terhadap kendaraan roda empat atau lebih.
Selain untuk menerapkan asas keadilan, pemberlakuan pajak progresif tersebut juga untuk menghambat laju pertumbuhan kendaraan bermotor yang berpengaruh pada kemacetan disebabkan memenuhi panjang jalan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan kajian, DPRD Sumut menyetujui pajak progresif itu sebesar 2,5 persen (untuk kepemilikan kedua), tiga persen (untuk kepemilikan ketiga), 3,5 persen (untuk kepemilikan keempat), dan empat persen (untuk kepemilikan kelima dan seterusnya).
Dengan demikian, terdapat kenaikan pajak progresif sebear 0,5 persen dibandingkan peraturan lama yakni Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
DPRD Sumut juga menyetujui penurunan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 15 persen menjadi 10 persen yang dinilai cukup memberatkan masyarakat.
Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho menyampaikan apresiasinya atas kinerja DPRD Sumut yang telah bekerja keras dalam membahas dua ranperda tersebut.
Persetujuan yang dilanjutkan dengan pengesahan dua ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pemasukan daerah yang menjadi modal pembangunan.
***1***
(T.I023/B/Z. Meirina/Z. Meirina)
Pewarta: Irwan Arfa:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.