Medan , (antarasumut)-  Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengistruksikan kepada seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi  di Kota Medan agar menutup sementara  usahanya  terhitung mulai 27 Juni  s/d  29 Juli 2014. Penutupan sementara  ini  dilakukan dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul  Fitri 1435 H. Bagi  tempat usaha hiburan dan rekreasi yang  tidak mengindahkannya, maka  akan diberikan sanksi  tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kadis Kebudayaan dan pariwisata Kota Medan Drs Busral Manan didampingi Kepala  Bidang Objek Daya Tarik Wisata (Kabid ODTW) Disbudpar Kota Medan Fahmi Harahap di Medan, Minggu (22/6). Menurut Busral, pihaknya  telah menyurati seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan agar  dengan penuh kesadaran melaksanakan instruksi Wali Kota tersebut.
 Dijelaskan Busral, penutupan sementara ini sesuai  dengan  Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.29  Tahun 2014 tanggal 17 Juni 2014 tentang tanda  draf  usaha  pariwisata  pasal 58 ayat 1 disebutkan bahwa  dalam rangka menghormati  perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya  Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Natal usaha penyelenggara kegiatan hiburan  dan rekreasi  untuk sementara ditutup.
 Adapun  usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi  yang dimaksud sesuai dengan Perwal No.29 Tahun 2012 itu, jelas Busral, aseperti diskotek, klub malam, gelanggang permainan maupun ketangkasan (kecuali  pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, musik hidup (live music),  bar/rumah minum, pub, spa, dan panti pijat.

Selanjutnya Busral  mengungkapkan, khusus untruk usaha hiburans eperti diskotek, klab malam, pub, karaoke, live music    , spa, panti pijat dan bar , penutupan sementara dilakukan mulai 27 Juni sampai 29 Juli 2014. Artinya, satu hari sebelum memasuki bulan suci puasa sampai dengan 2 Syawal 1435 H harus  menutup kegiatan usahanya.

Untuk gelanggang permainan ketangkasan, kecuali pusat permainan anak-anak maupun taman rekreasi keluarga, kata Busral, dapat melakukan kegiatan usaha  mulai dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku mulai 27 Juni sampai 29 Juli. Sedangkan bagi usaha jasa makanan dan minuman diminta agar tidak memajang makanan secara  terbuka dan mencolok pada siang  hari hingga waktu berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan 1435 H.
  “Penutupan  sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini  dapat dikecualikan kepada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan mendapat persetujuan dari  Kadis Kebudayaan dan pariwisata Kota Medan. Untuk itu saya minta kepada saudara pimpinan.penanggung jawab penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi agar dapat melaksanakannya,”  kata Busral.
 Agar pimpinan maupun penanggung jawab  tempat usaha hiburan dan rekreasi melaksanakan isi Perwal No.29 Tahun 2014 dengan penuh tanggung  jawab, Busral mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat edaran No. Surat Edaran No.503/8279 tanggal 19 Juni 2014 yang ditandatangani lansung Wali Kota Medan terkait penutupan sementara  tersebut.
 “Bagi pimpinan maupun penangung jawab hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, gelanggang permainan ketangkasan dan bar yang tidak mengindahkan surat edaran  ini, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku!” tegasnya.
 Selain bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,  kata Busral, penutupan sementara tempat usaha hiburan dan tempat  rekreasi juga dilakukan  pada tanggal 24 sampai 25 Oktober 2014 untuk menghormati Hari Raya Idul Fitri. Begitu juga  untuk menghormati Hari Natal, penutupan sementara dilakukan pada 24 dan 25 Desember 2014.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026