Gopgopan, 27/5 (Antara) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Toba Samosir, dari tahun 2011-2015 memprioritaskan lima program kebijakan untuk meningkatkan produktifitas perkebunan rakyat dan tersusunnya kebijakan bidang perkebunan di daerah tersebut.
"Kebijakan prioritas itu untuk pemantapan kawasan hutan serta peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan," ujar Kabid Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dishutbun Toba Samosir, Richard Simanjuntak di Gopgopan, Selasa.
Selain itu, kata dia, kebijakan tentang perlindungan dan pengamanan hutan terhadap gangguan keamanan hasil hutan serta peningkatan produksi maupun produktifitas perkebunan rakyat dengan dukungan teknologi sarana produksi bermutu untuk pemberdayaan masyarakat sekitarnya.
Sasaran yang dicapai melalui kebijakan prioritas itu, lanjut Richard, terwujudnya batas kawasan hutan definitif dengan cara vegetative dan sipil teknis.
Di samping itu, meningkatnya pengamanan dan pengendalian kebakaran serta tersusunnya kebijakan di bidang hutan maupun perkebunan dengan meningkatnya pengelolaan hasil hutan.
Ia menjelaskan, strategi yang mereka terapkan dengan melaksanakan pengukuhan kawasan hutan melalui inventarisasi dan identifikasi serta melaksanakan rebosisasi hutan tanaman rakyat, hutan desa, serta konservasi tanah dan air (KTA).
Selanjutnya, meningkatkan pemanfaatan hutan berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu serta hasil hutan ikutan lainnya.
Kemudian, meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan kepedulian terhadap pelestarian hutan dan hasil hutan.
Ia menambahkan, pemanfaatan lahan untuk kegiatan perkebunan dan penyusunan master plan perkebunan, juga perlu ditingkatkan.
Richard menyebutkan, luas kawasan hutan Kabupaten Toba Samosir berdasarkan MRPHL Provinsi Sumatera Utara tahun 2003 sesuai hasil padu serasi peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dengan RTRW tahun 2005 seluas 180.373,58 hektare atau sekitar 89,2 persen.
"Luas kawasan hutan Kabupaten Toba Samosir berdasarkan register dan Inlijving adalah 85.197,52 hektare," katanya.(KR-HIN)