Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menilai nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, telah memasuki ranah materi pokok perkara.
“Sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan materi perkara di persidangan, bukan diuji melalui nota perlawanan,” kata JPU Nurdiono usai membacakan tanggapan atas perlawanan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7).
Menurut Nurdiono, pihaknya telah mempelajari seluruh poin keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
"Ada beberapa poin, dari poin satu sampai poin sembilan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa. Setelah kami pelajari, kesimpulannya seluruhnya sudah masuk ke materi pokok perkara," tegas Nurdiono.
Ia mengatakan salah satu keberatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti bukan merupakan materi eksepsi.
"Soal penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti, kami sebagai penuntut umum meyakini alat bukti itu telah terpenuhi. Kalau memang itu menjadi keberatan, seharusnya diajukan melalui praperadilan, bukan dalam nota perlawanan," katanya.
Nurdiono juga menanggapi keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, audit yang disampaikan penasihat hukum dilakukan pada 2023 ketika pekerjaan Waterfront City Pangururan masih berjalan dan belum selesai.
Sementara audit yang digunakan penuntut umum dilakukan setelah pekerjaan selesai dan ditemukan adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
"Audit BPK yang disampaikan penasihat hukum dilakukan saat pekerjaan belum selesai. Sedangkan audit yang kami gunakan dilakukan setelah proyek selesai dan diketahui terjadi keterlambatan sampai sekitar 498 hari kalender," jelasnya.
Terkait perbedaan pandangan mengenai kewenangan audit, Nurdiono menyebut hal tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang nantinya akan diuji dalam persidangan.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar menolak nota perlawanan atau eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ujar Nurdiono.
Dalam perkara ini, lanjut dia, terdakwa Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan dugaan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
“Terdakwa bersama Edwyn Tresna Nugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, melakukan sejumlah tindakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan proyek,” kata Nurdiono.
Pihaknya mendalilkan terdakwa Enda selaku PPK bersama pihak terkait menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba dengan nilai kontrak sekitar Rp3,316 miliar.
Dalam pelaksanaannya, JPU Kejati Sumut itu juga menyebut adanya beberapa perubahan kontrak atau addendum terhadap pekerjaan tersebut.
Selain itu, terdakwa Enda juga disebut menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp161,589 miliar dengan masa pekerjaan selama 360 hari kalender.
JPU dalam surat dakwaan menyebut terdakwa menyetujui pemberian uang muka pekerjaan kepada penyedia sebesar Rp24,238 miliar serta menyetujui pembayaran pekerjaan melalui sejumlah dokumen Monthly Certificate (MC) selama proyek berlangsung.
“Terdakwa menyetujui dan menandatangani sejumlah perubahan kontrak pekerjaan konstruksi atau addendum hingga tujuh kali perubahan, serta menyetujui perubahan pekerjaan tambah kurang atau Contract Change Order (CCO) yang disebut tidak dilengkapi justifikasi teknis yang jelas dan penyesuaian harga,” kata dia.
Selain itu, JPU mengatakan terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci terhadap sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang dan Toilet Umum serta Kafe Topi Tao dan Toilet Umum.
“Terdakwa tidak melakukan langkah pengendalian terhadap keterlambatan pekerjaan. Dalam dakwaan disebutkan pekerjaan yang seharusnya selesai dalam waktu 360 hari mengalami keterlambatan hingga mencapai 498 hari kalender,” ucap Nurdiono.
Lalu, kata Nurdiono, terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) tanggal 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.
Meski menurut JPU masih terdapat pekerjaan yang belum terlaksana, salah satunya pekerjaan struktur panel solar cell dengan nilai sekitar Rp1,324 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan pekerjaan yang menurut jaksa mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai ketentuan kontrak. Jaksa turut mendalilkan tidak adanya rekomendasi pemutusan kontrak meskipun penyedia telah diberikan beberapa kali kesempatan perpanjangan waktu pekerjaan.
Selain persoalan keterlambatan, JPU juga menguraikan dugaan pelanggaran lain terkait pengawasan perubahan personel inti dan tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan melalui pihak lain tanpa izin tertulis, hingga perubahan pekerjaan tambah kurang yang dinilai tidak memiliki dasar teknis yang memadai.
Atas uraian tersebut, JPU mendakwa rangkaian tindakan terdakwa bersama pihak terkait mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba sekitar Rp13,185 miliar.
“Atas perbuatannya, terdakwa Enda Simakasura Ketaren didakwa melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Nurdiono.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.