Oleh Irwan Arfa

Medan, 19/5 (Antara) - Sebanyak 10 partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2014 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga di Medan, Senin, mengatakan ke-10 parpol yang menggugat tersebut adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Materi dan target gugatan tersebut bervariasi, mulai dari hasil tingkat DPR RI, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, demikian juga dengan daerah yang menjadi objek gugatan.

Keberadaan gugatan tersebut diketahui dari pemberitahuan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI selaku institusi yang digugat.

"Hanya PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan PBB (Partai Bulan Bintang) yang tidak mengajukan gugatan," katanya.

Selain parpol, kata Benget, KPU Sumut juga mendapatkan pemberitahuan tentang tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan gugatan yakni Muhammad Nuh, Syariful Mahya Bandar, dan Badikenita Sitepu.

Gugatan tersebut diajukan karena menduga peraihan suara dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 9 April 2014 tersebut dikurangi, sedangkan calon anggota DPD lainnya ditambahi.

Muhammad Nuh yang masih menjabat anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS mengajukan gugatan atas hasil di Kabupaten Nias Selatan, Tapanuli Tengah, dan Karo.

Syariful Mahya Bandrar yang merupakan mantan Kakanwil Kementerian Agama Sumut mengajukan gugatan di seluruh kabupaten/kota, sedangkan Badikenita Sitepu menggugat hasil suara dari Nias Selatan.

Meski mengetahui adanya gugatan, tetapi KPU Sumut belum mengetahui jadwal MK menyidangkan keberatan dari 10 parpol dan tiga calon anggota DPD tersebut.

KPU Sumut terus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang gugatan tersebut melalui konsolidasi dengan komisioner kabupaten/koya guna menyiapkan jawaban yang dibutuhkan.

"Kita berupaya memetakan gugatan itu. Nanti KPU mana yang digugat, mereka yang akan memberikan jawaban," ujar Benget. ***1***

(T.I023/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo)

Pewarta: Irwan Arfa
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026