Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
Oleh : Imran Napitupulu
Doloksanggul, Sumut, 30/4 (Antara) - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Maddin Sihombing melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna melihat secara langsung kesiapan aparat dalam memberikan layanan publik terhadap masyarakat setempat.
"Sidak merupakan hal biasa dilakukan Bupati Humbahas untuk memantau sekaligus sebagai pengawasan agar para abdi Negara di Kabupaten ini tidak sampai lengah dalam melaksanakan tugas," ujar Kabag Humas Pemkab Humbahas, Osborn Siahaan di Doloksanggul, Rabu.
Kunjungan Bupati pada beberapa SKPD, antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan itu, kata dia tidak bersifat insidentil. Sejumlah pegawai yang ditemui terlihat secara rutin melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai tupoksi mereka masing-masing.
Memang, kata Osborn, penerapan disiplin yang baik dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan merupakan awal keberhasilan. Sehingga, segala peraturan dan ketentuan yang menyangkut undang-undang kepegawaian perlu ditegakkan.
Saat melakukan sidak, Bupati Maddin meminta Kepala BKD Laurensius Sibarani dan seluruh stafnya dapat benar-benar menjalankan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan baik serta menerapkan tertib administrasi secara lebih disiplin.
"Peraturan pegawai negeri nomor 53 tahun 2010 harus benar-benar dilaksanakan dengan baik," sebut Maddin.
BKD, kata dia, tidak perlu ragu memberikan atau memutuskan sanksi atau hukuman kepada pegawai yang melanggar PP nomor 53 tersebut. Selain itu, Pejabat yang berfungsi sebagai pembina PNS harus proaktif dan turun ke lapangan untuk mencek kehadiran PNS.
Jika ada PNS tidak hadir selama 46 hari berturut-turut, lanjutnya, yang bersangkutan sudah bisa dikenakan PP 53. Bahkan, dapat diproses untuk pemberhentian. Karenanya, displin harus ditegakkan secara menyeluruh agar prestasi pribadi dan prestasi secara kolektif dapat diraih.
Menurut Maddin, keberhasilan setiap orang berkaitan erat dengan displinnya. Begitu juga aparat PNS harus displin terhadap seluruh aturan perundang-undangan. Tanpa displin, sangat sulit memperoleh prestasi dan kualitas tinggi.
Ia mengakui, dari 5000 aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Humbahas, hanya beberapa orang saja yang pernah mendapat teguran atau peringatan sampai penurunan pangkat.
"Pegawai yang pernah mendapat teguran atau peringatan sampai penurunan pangkat di Kabupaten ini, jumlahnya tidak sampai sebanyak jari tangan," kata Maddin.(IN)
Pewarta: Imran Napitupulu:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.