Oleh Juraidi

Tanjung Morawa,16/4 (Antara) - Kantor Pelayan Perizinan Terpadu Kota Tebing Tinggi, menyediakan tempat khusus bagi pekerja yang ingin mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

"Itu merupakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa," kata Kepala Kantor Pelayan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Tebing Tinggi Syahnan Hasibuan, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan tenaga kerja agar masuk ke BPJS, termasuk juga akan "merazia" perusahaan yang belum mengurus jaminan sosial tenaga kerja , sebelum memperoleh izin usaha.

"Bagi pemberi kerja yang akan mengurus izin usaha, termasuk perpanjangan izin, harus memenuhi dulu kewajiban dasar yaitu mendaftarkan tenaga kerja ke dalam BPJS. Kita sudah siapkan meja pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan akan efektif pada Rabu 16 April 2014 ini," katanya.

Menurut dia, pengusaha harus menunjukkan tanda bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seperti sertifikat, kartu peserta serta bukti pembayaran iuran terakhir serta jumlah tenaga kerja, baru izin usaha diterbitkan.

"Hal ini untuk memastikan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh bagi pekerja di daerah itu sesuai edaran wali kota dimana pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Sanco Simanullang mengatakan petugas yang akan melayani pengurusan Jaminan Sosial Tenaga kerja di Kota Tebing Tinggi setiap Senin dan Rabu adalah Marketing Officer Kurniadi.

Adapun syarat pendaftaran yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan menurut dia yakni mengisi Formulir 1 dengan melampirkan data pendukung berupa foto copy surat izin usaha dan nomor induk kependudukan.(KR-JRD)

Pewarta: Juraidi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026