Oleh Yan Aswika
Tanjung Balai, 12/4 (Antara Sumut) - Sejumlah massa berunjuk rasa meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera menuntaskan dugaan keterlibatan oknum komisioner KPU Kota Tanjung Balai yang disebut-sebut tertangkap tangan saat membuka kotak surat suara di luar jadwal yang ditetapkan.
"Kami minta DKPP segera memberhentikan dua orang oknum komisioner KPU Tanjung Balai," kata Iqbal, salah seorang warga dalam orasinya, saat berunjuk rasa bersama seratusan orang di depan gedung kantor KPU Tanjung Balai, Sabtu.
Disebutkannya, oknum komisioner KPU Tanjung Balai yang diduga sengaja membuka kotak surat suara di luar jadwal tersebut, masing-masing berinisial JD serta DF dan anggota Panwaslu, TA .
Selain itu, , serta seorang angota pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan TA dan TS, serta Lurah Gading WT
secara sistematis melakukan kecurangan dalam Pemilu.
Dua orang komisioner dan seorang anggota Panwaslu itu, menurut dia, tertangkap tangan membuka kotak surat suara kotak suara di kantor Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat (11/4).
Iqbal menduga, dua anggota KPU JD dan DF bersama anggota Panwaslu Kecamatan Datuk bandar, TA dan TS serta Lurah Gading, WT, secara sistematis melakukan kecurangan dalam Pemilu.
"Aksi membuka kotak suara diduga untuk menggelembungkan perolehan suara caleg tertentu dan dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta DKPP dan lembaga penegak hukum agar tidak mentolerir dugaan kasus pelanggaran hukum tersebut.
Pengunjuk rasa juga membuat permohonan tertulis berisi sejumlah tuntutan yang ditandatangani sejumlah caleg, pengurus parpol, aktivis
LSM dan mahasiswa.
Isi tuntutan itu, antara lain, mendesak KPU Pusat dan Provinsi Sumut melakukan pemilihan ulang di daerah pemilihan (Dapil) Tanjung
Balai I, II dan III.
Selain itu, mereka juga mendesak DKPP memberhentikan secara tidak hormat komisioner KPU dan anggota Panwaslu Tanjung Balai yang terbukti melakukan praktik curang dalam tahapan pemilu legislatif 2014.
Sebelumnya, Divisi Hukum dan Humas KPU Tanjung Balai, Gustan Pasaribu, membantah tuduhan terhadap dua oknum komisioner yang disebut-sebut membuka kotak suara di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Bahkan, menurut dia, dua oknum komisioner KPU Tanjung Balai itu bertugas melakukan pengawasan karena disinyalir ada
oknum anggota KPPS yang berencana membuka kotak suara.
"Kotak suara dibuka setelah adanya persetujuan dari Panwaslu Kecamatan Datuk Bandar," katanya.
Sementara itu, anggota Panwaslu Tanjung Balai, Irwansyah Nasution mengaku sudah menerima laporan, terkait dengan protes warga terhadap dua komisioner KPU dan anggotaPanwaslu yang diduga membuka kotak suara di luar aturan dan jadwal yang ditetapkan.
"Kasusnya sedang diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (Yan)
Editor: T. Nico Adrian
DKPP Diminta Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Komisioner KPU
Minggu, 13 April 2014 1:00 WIB 1362