• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Minggu, 22 Maret 2026
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Pemerintah targetkan pembangunan irigasi Bendung Sei Wampu selesai 2026

        Sabtu, 8 November 2025 20:38

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Menteri PU: Floodway Sikambing-Belawan solusi atasi banjir dua kecamatan di Medan

        Sabtu, 8 November 2025 19:42

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Menteri PU targetkan penanganan longsor ruas Medan-Berastagi di Sembahe rampung Desember

        Sabtu, 8 November 2025 16:19

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Teuku Rahmatsyah dipercaya jabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, ini sosoknya

        Selasa, 14 Oktober 2025 13:30

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Bulog Sumut salurkan 524 ton gula ke mitra pada Ramadhan 1447 Hijriah

        Bulog Sumut salurkan 524 ton gula ke mitra pada Ramadhan 1447 Hijriah

        Jumat, 20 Maret 2026 22:41

        PLN Sumut pastikan pasokan listrik andal saat perayaan Idul Fitri

        PLN Sumut pastikan pasokan listrik andal saat perayaan Idul Fitri

        Jumat, 20 Maret 2026 22:40

        PLN Sumut siapkan 113 SPKLU penuhi kebutuhan pemudik Lebaran 2026

        PLN Sumut siapkan 113 SPKLU penuhi kebutuhan pemudik Lebaran 2026

        Kamis, 19 Maret 2026 19:26

        KAI Sumut angkut BBM 11.118 kl, dukung arus mudik

        KAI Sumut angkut BBM 11.118 kl, dukung arus mudik

        Kamis, 19 Maret 2026 19:25

        BI luncurkan pangan murah melalui transaksi Qris Rp1 di pasar Medan

        BI luncurkan pangan murah melalui transaksi Qris Rp1 di pasar Medan

        Rabu, 18 Maret 2026 14:03

    • Hukum dan Kriminal
      • Polda Sumut sediakan layanan kesehatan bagi pemudik agar tetap prima

        Polda Sumut sediakan layanan kesehatan bagi pemudik agar tetap prima

        Kamis, 19 Maret 2026 19:27

        Polda Sumut buru bandar sabu yang bertransaksi di rumah sakit

        Polda Sumut buru bandar sabu yang bertransaksi di rumah sakit

        Kamis, 19 Maret 2026 19:27

        Pemerintah apresiasi Polri identifikasi penyiram air keras ke aktivis KontraS

        Pemerintah apresiasi Polri identifikasi penyiram air keras ke aktivis KontraS

        Rabu, 18 Maret 2026 20:25

        Polda Sumut buru pemasok lima kilogram sabu-sabu dibawa ke Jakarta

        Polda Sumut buru pemasok lima kilogram sabu-sabu dibawa ke Jakarta

        Rabu, 18 Maret 2026 16:48

        Polda Sumut uber pengendali 29 kg sabu jaringan Thailand

        Polda Sumut uber pengendali 29 kg sabu jaringan Thailand

        Selasa, 17 Maret 2026 15:27

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Meneguhkan Kewajiban Zakat dan Menguatkan Sinergi Wakaf, Infaq dan Sadaqah dalam Membangun Ekonomi Umat

          Meneguhkan Kewajiban Zakat dan Menguatkan Sinergi Wakaf, Infaq dan Sadaqah dalam Membangun Ekonomi Umat

          Rabu, 4 Maret 2026 11:31

          Keuangan publik Islam dari zakat ke sadaqah, infaq dan wakaf

          Keuangan publik Islam dari zakat ke sadaqah, infaq dan wakaf

          Selasa, 3 Maret 2026 20:42

          Afirmasi negara dan pentingnya penataan tata kelola pendidikan keagamaan

          Afirmasi negara dan pentingnya penataan tata kelola pendidikan keagamaan

          Jumat, 6 Februari 2026 9:15

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Dua dekade, PWI Tanjungbalai "lahirkan" 21 wartawan kompeten

          Rabu, 31 Desember 2025 15:34

      • Peristiwa
        • Presiden Prabowo salat Id di Masjid Darussalam Aceh Tamiang

          Presiden Prabowo salat Id di Masjid Darussalam Aceh Tamiang

          Sabtu, 21 Maret 2026 8:05

          Presiden Prabowo tiba di Sumut untuk malam takbiran bersama warga

          Presiden Prabowo tiba di Sumut untuk malam takbiran bersama warga

          Jumat, 20 Maret 2026 19:17

          Arab Saudi tetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh  pada Jumat 20 Maret

          Arab Saudi tetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat 20 Maret

          Kamis, 19 Maret 2026 14:45

          Dirkeu: Program Mudik Gratis kontribusi nyata ANTARA kepada negara

          Dirkeu: Program Mudik Gratis kontribusi nyata ANTARA kepada negara

          Kamis, 19 Maret 2026 0:10

          Vietjet luncurkan penerbangan langsung pertama hubungkan Jakarta dengan Kota Pesisir Vietnam, Da Nang

          Vietjet luncurkan penerbangan langsung pertama hubungkan Jakarta dengan Kota Pesisir Vietnam, Da Nang

          Rabu, 18 Maret 2026 11:34

      • Cuaca
        • TNI selesaikan jembatan di Tapanuli Tengah penghubung antarkelurahan

          TNI selesaikan jembatan di Tapanuli Tengah penghubung antarkelurahan

          Kamis, 19 Maret 2026 0:18

          Jasamarga: 577.165 kendaraan lintasi Tol Belmera jelang Lebaran 2026

          Jasamarga: 577.165 kendaraan lintasi Tol Belmera jelang Lebaran 2026

          Kamis, 19 Maret 2026 0:16

          Sebagian Sumatera Utara berpotensi hujan pada Sabtu, catat wilayahnya

          Sebagian Sumatera Utara berpotensi hujan pada Sabtu, catat wilayahnya

          Sabtu, 14 Maret 2026 12:08

          UINSU perkuat sinergi dengan media demi kemajuan universitas

          UINSU perkuat sinergi dengan media demi kemajuan universitas

          Kamis, 12 Maret 2026 16:54

          BMKG: Waspadai potensi gelombang tinggi di perairan Sumatera Utara

          BMKG: Waspadai potensi gelombang tinggi di perairan Sumatera Utara

          Senin, 2 Maret 2026 12:32

      • Foto
        • Stosa Cultural Festival 2026 : Wadah Seni dan Keberagaman Budaya SMA Santo Thomas 1 Medan

          Stosa Cultural Festival 2026 : Wadah Seni dan Keberagaman Budaya SMA Santo Thomas 1 Medan

          Selasa, 3 Maret 2026 15:07

          Berburu pakat untuk menu berbuka puasa

          Berburu pakat untuk menu berbuka puasa

          Jumat, 20 Februari 2026 17:48

          Kodam I/Bukit Barisan  Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 

          Kodam I/Bukit Barisan  Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 

          Sabtu, 14 Februari 2026 18:45

          Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

          Senin, 26 Januari 2026 16:18

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Pemantauan penyaluran MBG di Medan

          Rabu, 14 Januari 2026 11:29

      • Video
        • Warga Hutanabolon shalat Id di tengah sisa puing-puing bencana

          Warga Hutanabolon shalat Id di tengah sisa puing-puing bencana

          Sabtu, 21 Maret 2026 17:30

          Warga Kota Pandan Tapteng berpawai malam takbiran dengan sederhana

          Warga Kota Pandan Tapteng berpawai malam takbiran dengan sederhana

          Sabtu, 21 Maret 2026 2:17

          Bantuan sapi Gubernur Sumut hadirkan sukacita Lebaran di Hutanabolon

          Bantuan sapi Gubernur Sumut hadirkan sukacita Lebaran di Hutanabolon

          Jumat, 20 Maret 2026 22:13

          Tarawih terakhir momen penuh syukur warga Desa Hutanabolon Tapteng

          Tarawih terakhir momen penuh syukur warga Desa Hutanabolon Tapteng

          Jumat, 20 Maret 2026 2:34

          Pemprov Sumut beri bantuan sapi bagi warga penghuni huntara di Tapsel

          Pemprov Sumut beri bantuan sapi bagi warga penghuni huntara di Tapsel

          Kamis, 19 Maret 2026 21:38

      Hasil Hitung Cepat Pemilu Paling Ditunggu

      Sabtu, 5 April 2014 17:51 WIB 2462

      Oleh Masduki Attamami

      Yogyakarta, 5/4 (Antara) - Masa tenang menjelang pemungutan suara pemilihan umum legislatif 9 April bisa jadi justru sebaliknya, menjadi hari-hari tidak tenang, terutama bagi para calon anggota legislatif.

      Mereka menunggu hari pencoblosan, dan kemudian menanti hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara dari pesta demokrasi lima tahunan ini.

      Hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei maupun lembaga lainnya tampaknya paling ditunggu, meski pemegang otoritas dan pemilik kewenangan resmi untuk menghitung dan mengumumkan hasil pemungutan suara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

      Oleh karena itu, KPU meminta lembaga swasta atau lembaga survei yang melakukan hitung cepat perolehan suara pemilu melampirkan keterangan "bukan hasil resmi KPU".

      "Hasil hitung cepat (quick count) yang dikeluarkan lembaga swasta harus melampirkan keterangan "bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum", agar masyarakat mengetahui bahwa itu hasil perolehan dari 'sampling'," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

      Ia menegaskan lembaga swasta tersebut harus menjelaskan bahwa itu perkiraan atau prediksi, bukan hasil penghitungan resmi secara keseluruhan.

      Hadar mengatakan KPU telah menggelar rapat pleno pasca Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada 3 April lalu.

      Dari hasi pleno tersebut diputuskan bahwa Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat (Parmas) akan dihapus mengenai sanksi pidana terhadap lembaga yang menjelaskan hasil survei pada masa tenang, dan hitung cepat pada dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

      "Kami sudah melakukan rapat pleno, dan sudah kami putuskan bahwa peraturan itu akan kami ubah langsung, termasuk ketentuan sanksi pidananya juga hilang," kata Hadar.

      Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 247 ayat 2, ayat 5, dan ayat 6; pasal 291; serta pasal 317 ayat 1 dan ayat 2.

      "Menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan.

      MK mempertimbangkan bahwa jajak pendapat atau survei maupun penghitungan cepat (quick count) hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum.

      Sejak awal, menurut MK, "quick count" bukanlah hasil resmi dan itu sudah diketahui oleh umum (notoir feiten), sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui.

      Maka, pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang Pemilu maupun pengumuman hasil "quick count" begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional, bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945.

      Terkait dengan hasil hitung cepat, menurut MK tidak ada data akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman "quick count" itu telah mengganggu ketertiban umum, atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

      Namun, seperti ditegaskan anggota Majelis Hakim MK, Maria Farida saat membacakan pertimbangan hukumnya,
      objektivitas lembaga yang melakukan survei dan penghitungan cepat harus independen, dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta pemilu.

      "Sehingga, lembaga survei yang mengumumkan hasil survei dan penghitungan cepat (quick count) harus tetap bertanggung jawab, baik secara ilmiah maupun secara hukum," katanya.

      Digugat
      Sejumlah lembaga survei menggugat ketentuan larangan pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD ke Mahkamah Konstitusi.

      Para pemohon yang terdiri atas Pt Indikator Politik Indonesia, Pt Saiful Mujani, dan Pt Pedoman Riset mengajukan gugatan agar MK menguji Pasal 247 ayat (2), (5), (6), Pasal 291, dan Pasal 317 ayat (1) dan (2) UU Pemilu Legislatif.

      Kuasa hukum pemohon, Andi Suafrani, saat sidang di MK di Jakarta, mengatakan norma yang diuji tersebut sebenarnya telah dibatalkan dalam putusan MK Nomor 09/PUU-VII/2009, yakni menghapus Pasal 245 ayat (2,) (3) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

      "Larangan pengumuman survei pada masa tenang menghilangkan semangat reformasi yakni kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat.

      Hal ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945," kata Andi Syafrani, saat membacakan permohonannya di depan majelis panel yang diketuai Muhammad Alim.

      Pasal 247 ayat (2) berbunyi: "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang".

      Pasal 247 ayat (5): "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat" dan ayat (6)-nya menyebutkan: "Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu".

      Sementara Pasal 291 menyebutkan: "Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".

      Sedangkan Pasal 317 mengatur ancaman pidana dan denda jika lembaga survei tidak memberitahukan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu, dan memberitahukan hasilnya sebelum 2 jam.

      Menurut Andi, larangan pengumuman hasil survei saat masa tenang dalam Pasal 247 ayat (2) kontraproduktif dengan cita-cita menjaga kualitas demokrasi dan pemilihan umum. Sebab, survei seperti halnya hasil penelitian lain selayaknya dapat diumumkan kapan pun kepada publik.

      "Beberapa pemohon akan melakukan 'quick count' di media televisi, sehingga pasal-pasal itu berpotensi merugikan pemohon," katanya.

      Menanggapi permohonan ini, Anggota Panel Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan seharusnya pemohon mengawali permohonan ini dengan konstruksi putusan MK yang mengabulkan pengujian Pasal 245 UU Pemilu Legislatif.

      Dia meminta pemohon menguraikan latar belakang dimuatnya materi itu dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 oleh pembentuk undang-undang, dan menggambarkan secara lengkap putusan MK Nomor 09/PUU-VII/2009 termasuk diperhatikan dasar pengujiannya pasal berapa.

      "Jika perlu, uraikan bentuk pertanyaan kenapa ketentuan yang sudah dihapus dimuat lagi dalam perubahan undang-undang berikutnya," kata Fadlil. (M008)

      Pewarta: Masduki Attamami

      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      El Adrian minta pengurus gerak dan kerja cerdas demi capai target di Pemilu mendatang

      El Adrian minta pengurus gerak dan kerja cerdas demi capai target di Pemilu mendatang

      16 November 2025 19:39

      Bupati Madina ajak semua pihak evaluasi rendahnya partisipasi pemilih

      Bupati Madina ajak semua pihak evaluasi rendahnya partisipasi pemilih

      16 Oktober 2025 17:34

      Andar Amin Harahap dorong penguatan fungsi kelembagaan Bawaslu di daerah

      Andar Amin Harahap dorong penguatan fungsi kelembagaan Bawaslu di daerah

      16 Oktober 2025 16:31

      Andar Amin Harahap ajak masyarakat perkuat pengawasan Pemilu bersama Bawaslu

      Andar Amin Harahap ajak masyarakat perkuat pengawasan Pemilu bersama Bawaslu

      11 Oktober 2025 18:02

      KPU siap laksanakan pemilu terpisah sesuai putusan MK

      KPU siap laksanakan pemilu terpisah sesuai putusan MK

      23 Juli 2025 19:52

      Herdi Munte sandang gelar doktor hukum dari USU, gagas peradilan pemilu terintegrasi

      Herdi Munte sandang gelar doktor hukum dari USU, gagas peradilan pemilu terintegrasi

      4 Juli 2025 21:54

      Terkait pemisahan pemilu, ini tanggapan Sekretaris PPP Sumut

      Terkait pemisahan pemilu, ini tanggapan Sekretaris PPP Sumut

      30 Juni 2025 16:57

      Dedi Iskandar tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

      Dedi Iskandar tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

      27 Juni 2025 21:47

      Terkini

      • Mas Bro, satwa baru THPS jadi daya tarik pengunjung

        Mas Bro, satwa baru THPS jadi daya tarik pengunjung

        5 jam lalu

      • Polres Taput gagalkan pengiriman 2 Kg sabu melalui Bandara Silangit

        Polres Taput gagalkan pengiriman 2 Kg sabu melalui Bandara Silangit

        18 jam lalu

      • Ribuan warga padati rumah dinas, Bobby gelar open house Idul Fitri

        Ribuan warga padati rumah dinas, Bobby gelar open house Idul Fitri

        20 jam lalu

      • Gubernur Sumut Bobby Nasution salat Idulfitri di Masjid Agung Sergai

        Gubernur Sumut Bobby Nasution salat Idulfitri di Masjid Agung Sergai

        23 jam lalu

      • Ditjenpas Sumut: 15.158 napi dapat remisi khusus Idul Fitri 1447 H

        Ditjenpas Sumut: 15.158 napi dapat remisi khusus Idul Fitri 1447 H

        21 Maret 2026 13:59

      Foto

      Stosa Cultural Festival 2026 : Wadah Seni dan Keberagaman Budaya SMA Santo Thomas 1 Medan

      Stosa Cultural Festival 2026 : Wadah Seni dan Keberagaman Budaya SMA Santo Thomas 1 Medan

      Berburu pakat untuk menu berbuka puasa

      Berburu pakat untuk menu berbuka puasa

      Kodam I/Bukit Barisan  Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 

      Kodam I/Bukit Barisan  Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2026 

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Mahasiswa Polmed ciptakan game edukasi pemilahan sampah

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Pemantauan penyaluran MBG di Medan

      Terpopuler

      Polres Sergai ungkap kasus pembunuh dan penculikan anak

      Polres Sergai ungkap kasus pembunuh dan penculikan anak

      Pemkot Medan wajibkan ASN masuk kerja 25 Maret 2026 usai libur Lebaran

      Pemkot Medan wajibkan ASN masuk kerja 25 Maret 2026 usai libur Lebaran

      ASN Pemkab Sergai bakal naik sepeda ke kantor untuk dukung program hemat BBM

      ASN Pemkab Sergai bakal naik sepeda ke kantor untuk dukung program hemat BBM

      PT Pegadaian Kanwil I Medan berangkatkan 250 pemudik ke berbagai daerah

      PT Pegadaian Kanwil I Medan berangkatkan 250 pemudik ke berbagai daerah

      Pemkot Medan catat transaksi UMKM Ramadhan Fair capai Rp2,2 miliar

      Pemkot Medan catat transaksi UMKM Ramadhan Fair capai Rp2,2 miliar

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA