Oleh T. Nico Adrian
Lubuk Pakam, 25/2 (Antarasumut) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan nomor induk kependudukan (NIK) invalid setelah verifikasi di daerah itu mencapai 61.953.
"Dari 1.335.402 orang yang terdaftar dalam data pemilih tetap di Kabupaten Deli Serdang , ternyata terdapat 61.953 orang penduduk yang tidak jelas kependudukannya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Wastianna Harahap di Lubuk Pakam, Selasa.
Dia mengungkapkan hal itu dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekdakab Deli Serdang dengan agenda pembahasan tentang pemutakhiran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014.
Terkait dengan besarnya jumlah NIK invalid tersebut, pihaknya berjanji segera kembali melakukan pendataan di lapangan, termasuk mendata NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) secara lebih cermat terhadap jumlah penduduk, termasuk yang telah meninggal dunia dan pindah domisili.
Terkait dengan hal itu, Sekda Kabupaten Deli Serdang, Asrin Naim menginstruksikan seluruh camat di daerah itu untuk memfasilitasi pelayanan akta sipil dengan menerapkan sistem jemput bola.
"Dengan sistem jemput bola ini diharapkan tidak akan ada lagi masyarakat yang belum terdaftar pada akta-akta sipil, termasuk akte kelahiran dan kartu keluarga," ujarnya.
Dikatakan Asrin, pemutakhiran data NIK dan NKK yang invalid dimaksudkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta hasil pertemuan Kepala Dinas Kependudukan Dan Capil se-Sumatera Utara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, ia minta seluruh camat untuk segera melaksanakan pemutakhiran data tersebut di wilayah kerjanya masing-masing.(TNA)
NIK Invalid Di Deli Serdang Capai 61.953
Selasa, 25 Februari 2014 17:17 WIB 2359