Binjai, Sumut, 4/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai mencoret 481 pemilih yang merupakan pemilih ganda, karena meninggal dunia, anggota TNI, Polri serta pindah domisili yang tertera dalam daftar pemilih tetap.

"Kami mencoret 481 pemilih itu, setelah dilakukan evaluasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Heri Dani di Binjai, Selasa.

Pada saat dilakukan evaluasi, pihaknya juga menemukan ada warga yang memiliki KTP yang berasal dari Kabupaten Langkat, Pematang Siantar dan Provinsi Aceh.

"KPU harus melakukan pembersihan, agar tidak lagi ditemukan adanya pemilih ganda, meninggal dunia yang terdaftar, anggota Polri ataupun TNI yang terdaftar," ujar Heri Dani.

Setelah dilakukan pemutakhiran data, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Binjai berkurang dari 179.170 pemilih pada 2013, menjadi 178.689 pada 2014.

Terkait dengan nomor induk kependudukan (NIK), pihaknya menemukan pula dalam DPT adanya NIK invalid yang jumlahnya mencapai 7.037 pemilih.

"Jumlah ini juga menurun bila dibandingkan dengan tahun 2013 yang mencapai 24.640 pemilih," ujarnya.

Pemilih dengan NIK invalid ini disebabkan sebahagian warga tidak memiliki KTP yang jumlahnya terdata sebanyak 1.908 pemilih.

Sedangkan pemilih yang masih mempergunakan KTP lama terdata sebanyak 485 jiwa, dan 158 jiwa di antaranya berasal dari warga panti jompo, asrama dan pesantren.

Sementara itu, warga binaan berjumlah 451, dan warga yang belum berhasil difaktualkan sebanyak 4.035 jiwa, dengan total keseluruhan jumlah pemilih dengan NIK invalid mencapai 7.037 jiwa. (KR-IFZ)

Pewarta: Imam Fauzi
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026