Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Agus Setiawan dalam amar putusannya menyebutkan, Hidayat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider lima bulan penjara.
Menurut dia, Hidayat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal-hal yang memberatkan terhadap Hidayat, karena sebagai pejabat negara tidak dibenarkan menerima suap, ini dianggap salah.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, Hidayat berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya proses persidangan," ucap Setiawan.
Dituntut delapan tahun Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Hidayat dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider lima bulan penjara.
Surung Panjaitan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Arya Duta Medan, Senin, 13 Mei 2013 sekitar pukul 18.00 WIB, karena memberikan uang suap Rp 1 miliar kepada Muhammad Hidayat Batubara Bupati Madina melalui Khairul Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina.
Pemberian uang tersebut agar Surung dapat pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan di Kabupaten
(Madina) senilai Rp32 miliar bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Tahun 2013.
Sementara itu, atas vonis 5,6 tahun penjara terhadap Bupati Madina, pihak pengacara menyatakan pikir-pikir.***1***
Pewarta: Munawar Mandailing:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.