Medan, 16/1 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini sudah memeriksa 12 orang saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nias Selatan senilai Rp7,5 miliar tahun anggaran 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama di Medan, Kamis mengatakan ke-12 saksi yang diperiksa tersebut,beberapa diantarnya Monasduk Duha dan Meniati Dachi sebagai anggota panitia pengadaan tanah RSUD Nias selatan (Nisel).
Kedua saksi tersebut, menurut dia, diperiksa di ruangan pidana khusus Kejati Sumut, Rabu (15/1) dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mempertanyakan kepada kedua saksi mengenai pengadaan tanah yang diduga terjadi penggelembungan harga sehingga merugikan keungan negara," ucap Chandra.
Dia menyebutkan, kedua saksi Monasduk dan Meniati diperiksa atas tersangka AS, Sekretaris Daerah Pemkab Nisel dugaan korupsi pengadaan tanah 60.000 meter persegi pembangunan rumah sakit tersebut.
Tim penyidik, Senin (13/1) juga memeriksa dua saksi Tonggani Tafanao, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Nisel dan Warisan Ndruru Kasubbag Perundangan-Undangan Pemkab Nisel.
Selain itu, tim penyidik Kejati Sumut, Kamis (9/1) juga memeriksa dua saksi, yakni Asa'aro Laia, Sekda Nisel dan Firman A Dachi pemilik tanah 60.000 meter persegi atas 15 tersangka korupsi
"Saksi Asa'aro diperiksa di Polda, karena dia juga ditetapkan status tersangka dalam kasus bibit unggul," kata Chandra.
17 tersangka
Penetapan 17 tersangka oleh Kejati Sumut, karena mereka diduga "memark-up" atau menggelembungkan harga pengadaan 2 persil tanah seluas 60.000 meter persegi yang menjadi lokasi pembangunan RSUD Nisel.
Dari 17 tersangka itu, terdapat nama Sekretaris Daerah Nisel, AS yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Nisel 2012, Kepala BPN Nisel,AMS dan TT, wakil ketua panitia pengadaan tanah.
Tersangka LZ, NS, WN, MD, FL yang merupakan anggota panitia pengadaan tanah tersebut.
Kemudian, AW, PPAT Kecamatan Fanayama, SZ, ketua tim penaksir harga, SS, sekretaris penaksir harga, ID, YD, AD, SS, dan ABS adalah anggota tim penaksir harga.
Selain itu, dua orang pihak swasta yang ikut jadi tersangka, yaitu FAD, dan SMD.
Kedua orang warga sipil itu, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (29/10).***1***
(T.M034/B/M. Yusuf/M. Yusuf)
12 Saksi Kasus Korupsi RSUD Nias Selatan Diperiksa
Kamis, 16 Januari 2014 14:27 WIB 853