Medan, 31/12 (Antara) - Terhitung 43 warga Myanmar masih ditahan hingga Desember 2013 di Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Provinsi Sumatera Utara, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Herdaus, Selasa, mengatakan, jumlah orang asing yang diamankan tersebut, sudah berkurang jumlahnya, karena sebahagian diantara mereka minta suaka ke negara lain.

Sebelumnya, menurut dia, jumlah warga Myanmar yang dititipkan di Rudenim Medan, pada November 2013 berjumlah 54 orang.

"Jadi, ada pengurangan 11 orang warga Myanmar yang ada di Rudenim," kata Herdaus.

Dia mengatakan, masuknya orang asing ke Indonesia, secara ilegal dan tanpa memiliki paspor, sehingga petugas Imigrasi mengamankan mereka dan ditahan di Rudenim Medan.

Selama warga Myanmar tersebut berada di Rudenim Medan, tetap mendapat pengawasan ekstra ketat dari petugas keamanan di institusi hukum tersebut.

"Kita tidak ingin lagi terjadi hal-hal yang tidak diingini diantara sesama mereka," ucapnya.

Herdaus mengatakan, selain warga Myanmar yang menghuni di Rudenim Medan, juga ada warga Pakistan, Bangladesh, Afghanistan, Sri Lanka dan beberapa negara lainnya.
"Seluruh orang asing yang menghadapi masalah hukum tersebut, dalam keadaan aman, dan tenang, serta mengharapkan perhatian Kedutaan Besar (Kedubes) mereka yang berada di Jakarta," kata Herdaus.

Data diperoleh di Rudenim Medan, jumlah warga asing yang ditahan di Rudenim Medan pada bulan Desember 2013, yakni Bangladesh (12 orang), Palestina (34 orang), Myanmark (43 orang), Somalia (19 orang), dan Srilanka (43 orang).

Kemudian, warga Iran (28 orang), Sudan (16 orang), Eritrya (4 orang), Afrika Selatan (1 orang), Pakistan (11 orang), Taiwan ( 1 orang), Malaysia (1 orang) dan Nepal (1 orang).

Jumlah orang asing yang menghuni Rudenim Medan, tercatat 232 orang.***2***

(T.M034/B/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Munawar Mandailing
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026