Pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) LPJ APBD Tajung Balai tahun 2012 disahkan setelah empat Fraksi DPRD setempat menyatakan menerima LKPj Wali Kota Tanjung Balai realiasi APBD 2012, pada sidang paripurna di Tanjung Balai, Rabu.
Empat fraksi DPRD Kota Tanjung Balai yang menyatakan menerima LKPj Wali Kota Tanjung Balai realiasi APBD 2012 itu, masing-masing Fraksi Partai Golkar, Demokrat, Pakar Nurani Bangsa dan Patriot Peduli Bangsa.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan tetap menyatakan menolak, karena berdasarkan laporan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut, LKPj 2012 dinyatakan disclaimer atau tidak memberi pendapat.
Sementara Wali Kota Tanjung Balai, Thamrin Munthe, menyatakan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD setempat akan dijadikan analisa untuk memperbaiki kinerja ditahun-tahun mendatang.
"Pendapat DPRD yang disampaikan secara rasional dan fakta, tentunya menjadi perhatian untuk memperbaiki kinerja kami kedepan," ujarnya.
Namun, katanya, pendapat yang berindikasi praduga sebaiknya tidak disampaikan berdasarkan opini, sehingga menimbulkan kondisi politik yang bisa merugikan semua pihak.
Apalagi, menurut dia, lembaga eksekutif dan legislatif merupakan pelayan masyarakat yang bermuara terhadap kepentingan publik.
"Agar tidak merugikan kepentingan rakyat, singergitas antara eksekutif dan legislatif hendaknya senantiasa terjalin dengan baik," katanya.
Pengesahan Ranperda LPJ APBD tahun anggaran 2012 menjadi Perda ditandai dengan penandatangan berita acara pelaksanaan rapat paripurna. (Yan)
Pewarta: Yan Aswika:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.