"Kami sebagai salah satu bagian dari GEBER BUMN mendesak pimpinan DPR untuk serius menindaklanjuti tuntutan kami, khususnya terkait dengan permasalahan pekerja 'outsourcing' (alih daya) ini," kata Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspek Indonesia) Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Selasa.
Dalam aksi unjuk rasa pada hari Senin (16/12), kata dia, perwakilan GEBER BUMN yang diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung telah menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan praktik kerja outsourcing di BUMN, antara lain di PT Telkom, PT Jamsostek, PT PGN, PT Garuda Indonesia, PT Jasa Marga, PT PLN, PT Indo Farma, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, dan PT Pertamina.
Menurut dia, rekomendasi Panja Outsourcing BUMN yang dihasilkan Komisi IX DPR RI ternyata tidak berjalan efektif dan maksimal.
Faktanya, kata dia, Menteri BUMN Dahlan Iskan hanya mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Direksi BUMN untuk
menyelesaikan permasalahan outsourcing tanpa komitmen pengangkatan menjadi pekerja tetap di setiap BUMN.
"Pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 65 dan 66, seharusnya membuat Menteri BUMN dan seluruh Direksi BUMN untuk introspeksi dan mawas diri untuk kemudian menebus kesalahannya selama ini dengan cara mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap. Namun, faktanya justru
terjadi 'tsunami PHK' di berbagai perusahaan BUMN," katanya.
Dalam kaitan itu, kata dia, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta direksi-direksi BUMN bersikap setengah hati dalam menegakkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Pembiaran yang selama ini dilakukan oleh pihak-pihak tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar atas dugaan adanya mafia outsourcing di BUMN. Mafia outsourcing mengambil untung dari selisih upah yang seharusnya dapat diterima oleh setiap pekerja, termasuk dari perhitungan upah lembur yang tidak sesuai dengan peraturan," katanya.
Fakta lain, kata dia, adalah adanya "manajemen fee" yang diterima oleh perusahaan penyedia jasa/perusahaan pemborongan dari perusahaan BUMN, yang rata-rata sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
Jadi Teladan
Ia menegaskan bahwa BUMN seharusnya menjadi teladan bagi penegakan peraturan perundang-undangan. Namun, justru menjadi contoh paling buruk dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia.
Oleh karena itu, katanya, GEBER BUMN secara resmi telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI dengan tuntutan agar pimpinan dan anggota DPR RI membahas permasalahan outsourcing BUMN ini dalam rapat paripurna.
Tuntutan dimaksud meliputi menghapuskan sistem kerja outsourcing dan sistem kerja kontrak, khususnya di BUMN sebagai entitas milik negara yang memiliki tanggung jawab konstitusi
untuk menyejahterakan seluruh rakyat termasuk memberikan jaminan kepastian kerja kepada rakyat Indonesia.
Kemudian menghentikan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi dalam setiap menjalankan kegiatan berserikat.
Menghentikan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali seluruh pekerja outsourcing di setiap BUMN.
Selanjutnya, menggangkat demi hukum seluruh pekerja outsourcing dan pekerja kontrak menjadi pekerja tetap di BUMN masing-masing.
"Kami juga meminta pimpinan DPR RI untuk menerbitkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR RI," katanya.
Selain itu, segera membentuk Tim Pengawas DPR RI untuk memastikan penyelesaian kasus outsourcing dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya di BUMN.
Di samping itu, DPR RI--dalam hal ini Komisi IX--agar segera melaksanakan hak interpelasi guna mendorong percepatan penyelesaian soal outsourcing di BUMN.
"Kami berharap penyelesaian permasalahan outsourcing di BUMN dapat segera mendapat kepastian," katanya.
Kepastian itu, kata dia, dapat diperoleh sepanjang pemerintah, mulai Presiden, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja serta DPR dan direksi BUMN memiliki "political will" karena pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap adalah persoalan ketidakmauan bukan pada ketidakmampuan.
Indikasi paling sederhana, katanya, adalah bahwa BUMN selama ini telah mampu membayar pekerja outsourcing plus manajemen fee kepada perusahaan penyedia jasa.
"Sangat mudah sebetulnya jika pekerja menjadi pekerja tetap dan menerima upah langsung dari BUMN tersebut," katanya.
Menteri BUMN dan direksi BUMN, katanya, telah lalai karena tidak mampu menjadikan BUMN sebagai entitas yang menyejahterakan rakyat dan gagal memberikan jaminan kepastian kerja kepada pekerjanya.
Bahkan, itu semua dilakukan dengan melanggar UU Ketenagakerjaan yang berlaku sehingga jika negara lalai, rakyat harus merebut hak konstitusionalnya, demikian Sabda Pranawa Djati. (A035)
Pewarta: Andi Jauhary:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.