Medan (ANTARA) - Ahli Hukum Persaingan Usaha sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menyatakan perubahan mekanisme pembayaran dalam suatu kontrak bisnis merupakan praktik yang lazim sepanjang disepakati para pihak dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang jelas.
Keterangan tersebut disampaikan Prof. Ningrum saat memberikan pendapat sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis itu mengadili empat terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menguraikan perubahan mekanisme pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy antara PT Inalum dan PT PASU yang disebut dilakukan setelah PT PASU mengalami kendala pasokan gas sehingga belum dapat menyerap seluruh barang yang telah diperjanjikan.
Menurut Prof. Ningrum, perubahan klausul atau addendum dalam suatu perjanjian merupakan bagian dari dinamika hubungan bisnis dan tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.
"Yang pertama harus dilihat adalah siapa yang mengusulkan perubahan dan apa alasan bisnisnya. Dalam hukum kontrak berlaku prinsip freedom of contract. Perubahan atau addendum perjanjian adalah sesuatu yang biasa terjadi selama disepakati para pihak dan didasarkan pada kebutuhan bisnis," katanya di persidangan.
Ia mengatakan setiap perubahan kontrak harus dinilai berdasarkan alasan yang melatarbelakanginya, seperti perubahan kondisi pasar, gangguan pasokan, maupun faktor eksternal lainnya.
Menurut dia, keputusan bisnis juga kerap diambil sebagai langkah mitigasi risiko agar perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
"Daripada perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar, kadang pilihan bisnis yang diambil adalah mencari titik impas (break even) atau memberikan kelonggaran pembayaran agar transaksi tetap berjalan. Itu merupakan pertimbangan bisnis yang lazim," ujarnya.
Prof. Ningrum juga menjelaskan status PT Inalum sebagai badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk Persero tidak menghilangkan kedudukannya sebagai perseroan terbatas yang memiliki hak, kewajiban, kekayaan, dan tanggung jawab sendiri sebagai badan hukum.
Ia menambahkan masih terdapat perbedaan penafsiran dalam melihat aktivitas bisnis BUMN karena adanya irisan antara kepentingan bisnis dan kepentingan negara.
"Yang harus dipahami terlebih dahulu adalah konteks bisnisnya. Jangan setiap kerugian dalam bisnis serta-merta dipandang sebagai tindak pidana," katanya.
Selain itu, Prof. Ningrum mengingatkan Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenal prinsip business judgment rule yang memberikan perlindungan kepada direksi sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, serta berupaya mencegah timbulnya kerugian.
Ia juga menegaskan pentingnya membedakan konsep kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara karena ketiganya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga, Kasmin Hutauruk, SH, MH, menilai keterangan ahli memperkuat bahwa perubahan mekanisme pembayaran antara PT Inalum dan PT PASU merupakan bagian dari keputusan bisnis yang telah melalui mekanisme internal perusahaan.
Menurut Kasmin, perubahan metode pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diputuskan melalui rapat Komite Operatif PT Inalum dan kemudian disahkan melalui keputusan direksi.
Ia juga mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perubahan skema pembayaran dilakukan setelah PT PASU mengalami kendala pasokan gas sehingga sebagian aluminium alloy belum dapat diambil dan stok barang di PT Inalum terus bertambah.
Kasmin menambahkan pihaknya merujuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian yang timbul merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara.
"Atas dasar itu, kami berpendapat persoalan ini merupakan ranah bisnis dan tidak semestinya dipandang sebagai tindak pidana korupsi," kata Kasmin.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.