Samosir (Antarasumut)- Batu Persidangan ( Siallagan Court Stone) dan Batu Parhapuran merupakan salah satu warisan budaya di Kabupaten Samosir yang banyak menarik perhatian turis lokal maupun mancanegara.
Objek wisata sejarah ini terdapat di huta Sialagan, dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 m. Berada di pinggiran Danau Toba, 1 km dari Ambarita Ibu kota Kecamatan Simanindo atau 35 Km dari Pangururan. Merupakan tempat bersejarah, tempat Raja Siallagan zaman dahulu mengadili para penjahat.
Disebut Batu persidangan karena terdiri dari banyak kursi yang terbuat dari batu- batu besar. Di sudut kampung/huta terdapat patung kuno yang menunjukkan kebesaran kerajaan Sialagan. Didalam huta ini terdapat rumah adat Batak kuno dan museum peralatan rumah tangga zaman dulu.
Tempat persidangan terdapat di depan rumah Raja Siallagan. Di situ terdapat kursi-kursi dari batu pahat untuk tempat duduk Raja Siallagan dengan sandaran yang lebih tinggi, tempat duduk untuk Raja Bius dan Raja Sekitar sebagai penimbang perkara, tempat duduk untuk Tertuduh atau Tersangka, tempat duduk untuk Ahli Hukum Kerajaan.
Disekitar lokasi juga ada Tempat Tahanan yang berada di kolong rumah Raja. Sel tersebut dijaga oleh penjaga sel dan juga kekuatan gaib, agar tahanan tidak bisa melarikan diri atau menggunakan kekuatan gaib dari luar untuk melepaskannya.
Di samping kursi persidangan di depan rumah Raja Siallagan tumbuh sebatang pohon sejenis pohon Nabar. Pohon ini disebut sebagai pohon kebenaran, karena semua keputusan pengadilan yang diambil raja disampaikan atau disumpahkan ke pohon ini, agar pohon memberi tanda apakah keputusan Raja adil atau tidak adil. Pertanda yang diberikan pohon bisa bermacam-macam, antara lain dahannya patah, daunnya gugur, atau ada bagian dahan yang mati.
Jika tanda-tanda itu ada, itu berarti bahwa vonis yang ditetapkan ada kekeliruan. Untuk itu, Raja akan melakukan persidangan ulang guna mencari kebenaran dan keadilan setinggi-tingginya.
