Informasi yang dihimpun dari Mapolres Tanjung Balai, Selasa, menyebutkan, sejumlah kendaraan bermotor yang terjaring dalam Operasi Zebra Toba 2013 tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara bervariasi, seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kaca spion, lampu utama mati dan tidak memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku.
Mereka diwajibkan membayar denda di tempat dalam sidang yang dipimpin Hakim Albon Damanik dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP ML Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
"Warga negara yang baik adalah orang yang senantiasa menaati Undang- Undang dan peraturan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, termsuk dari kalangan aparat TNI dan Polri.
Dikatakannya, pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2013 di wilayah hukum Polres Tanjung Balai dilaksanakan jajaran petugas Satlantas Polres setempat dan dibantu sejumlah personel dari TNI.
Operasi Zebra Toba 2013 tersebut dilakukan di beberapa titik, di antaranya di sekitar Jalan Komodor Yos Sudaro menuju Pelabuhan Teluk Nibung. (Yan)
Pewarta: Yan Aswika:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.