"Tentunya kita harus dan siap menjalankan amar putusan MK terkait penghitungan ulang surat suara itu. Kami beberapa hari kedepan juga akan menyiapkan berbagai perangkatnya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang Zakaria Siregar di Lubuk Pakam Selasa.
Mengenai teknis pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut, kata dia, pihaknya masih akan membicarakan lebih lanjut melalui sidang pleno KPU Deliserdang dan koordinasi dengan KPU Provinsi.
Termasuk juga hari, waktu dan tempat pelaksanaan penghitungan ulang surat suara, namun yang pasti dalam sebulan ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni 30 hari setelah keputusan dibacakan.
"Kita belum membicarakan lebih lanjut mengenai teknisnya. Ketua dan beberapa anggota KPU masih di Jakarta, kemungkinan siang atau sore ini sudah kembali," katanya.
Sebelumnya MK memutuskan penghitungan suara ulang di seluruh TPS terkait sengketa Pilkada Deli Serdang, yang diajukan pemohon pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Ashari Tambunan dam Zainuddin Mars dengan nomor pokok perkara 173/PHPU.D-XI/2013.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua, Hamdan Zoelva menyebutkan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menangguhkan berlakunya keputusan KPU Deli Serdang tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013.
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pengawasan.
Kemudian, melaporkan hasilnya ke MK dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan ini dibacakan. (KR-JRD)
Pewarta: Juraidi:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.