Langkat, 25/11 (Antara) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, menertibkan kegiatan penambangan pasir dan batu ilegal di daerah itu.
"Penertiban dan razia penambangan pasir dan batu ilegal ini dilakukan menyusul adanya laporan dari warga," kata Kepala Distamben Kabupaten Langkat Iskandarsyah di Stabat, Senin.
Ia menyebutkan penambangan pasir dan batu ilegal yang ditertibkan berada di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai.
Namun saat petugas tiba di lokasi tambang pasir dan batu ilegal itu, justru kosong tidak ada aktivitas sama sekali.
Ia menduga rencana penertiban itu sudah "bocor" dimana seluruh pekerja yang biasa melakukan penambangan kabur melarikan diri, meninggalkan lokasi tambang.
Petugas lalu mendatangi pengelola tambang pasir dan batu itu untuk memeriksa surat izin penambangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Iskandarsyah, pengelola hanya bisa menunjukkan surat izin yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2008.
"Lokasi penambangan pasir dan batu ini sudah kami segel, dan kami melarang aktivitas apapaun di lokasi itu, sampai pengelola penambangan mengurus perpanjangan izinnya," kata Iskandarsyah.
Menurut dia, razia dan penertiban terhadap kegiatan tambang ilegal akan terus dilakukan di berbagai tempat lainnya, agar kegaitan penambangan barang galian di Langkat berjalan sesuai peraturan. (KR-IFZ)
Distamben Langkat Tertibkan Tambang Pasir Ilegal
Senin, 25 November 2013 10:17 WIB 1668